Jumat, 13 Februari 2015

Menkumham Bersumpah Bantah Rekayasa Menangkan BG



Yasona H Laoly

Jakarta – WARA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah telah mendesain sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna telah menyampaikan hal tersebut kepada Prersiden Joko Widodo (Jokowi).

"Enggak ada itu. Kita beritahu saja (kepada Presiden). Tidak ada penulis, kalau dia (pengirim surat kaleng) tanggung jawab, kasih namanya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/2).

Dia menyatakan enggan menanggapi surat kaleng yang menuding dirinya mendesain praperadilan. "Kalau kita layani surat kaleng, matilah kita tiap hari nanti," ujarnya.

Dia menegaskan sama sekali tidak pernah berurusan dengan praperadilan BG. "Coba lihat dulu, saya ada gerakan enggak ke pengadilan, jumpa ketua pengadilan? Urusan saya banyak," tegasnya.

"Jadi tidak benar Pak?," tanya wartawan.

"Enggak. Swear," jawabnya sambil mengangkat mengacungkan jari tanda orang bersumpah.

Dia berharap sidang praperadilan tetap berjalan adil. "Kan terbuka sidangnya, transparansi," tukasnya.

Sebelumnya, sebuah surat tanpa nama pengirim atau surat kaleng, diterima wartawan yang meliput di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/2).

Surat itu berisi informasi terkait kemungkinan hasil sidang praperadilan. Surat ditujukan untuk para wartawan yang biasa meliput di KPK.

Lembaran surat dalam amplop tersebut hanya bertuliskan kalimat yang menyatakan bahwa hasil sidang praperadilan sudah diatur sejumlah pihak. 

Surat tersebut pun menyebut sejumlah nama, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kami baru saja mendapat informasi dari family kami di Jakarta bahwa hasil sidang praperadilan Budi Gunawan sudah di setting oleh Bpk. Tedjo, Hasto, & Yasona Laoly, dan hasilnya dimenangkan oleh Budi Gunawan, tolong berita rahasia ini disebarluaskan," bunyi surat tersebut.
Di bagian depan amplop terdapat logo hotel Aneka Beach Hotel yang beralamat di Jalan Pantai Kuta, Bali. Dua buah prangko yang masing-masing bernilai Rp 1.500 melekat di sudut kanan atas amplop. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar