Selasa, 10 Februari 2015

Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi



Modus yang dilakukan para tersangka (adalah) mengajukan bantuan hibah dengan proposal yang isinya tidak sesuai kenyataan dan setelah menerima dana hibah pun penggunaannya pun tidak sesuai ketentuan,” 

 
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Pudjo Sulistyo Hartono
Bandung - WARA - Seorang anggota DPRD Kota Bandung, TS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012 untuk Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU BMW) dengan kerugian negara Rp 500 Juta.

TS merupakan Ketua Komisi B, DPRD Kota Bandung periode 2014-2019 dari Partai Golkar. Selain TS, Polda Jabar juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AM yang saat itu menjabat sebagai Ketua KSU BMW dan SP sebagai bendahara koperasi tersebut. KSU BMW beralamat di Jalan Bebedah No 702, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

“Penyidik kami sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan hibah dari Pemkot Bandung untuk KSU BMW, salah satunya, TS, anggota aktif DPRD Kota Bandung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Pudjo Sulistyo Hartono, kepada wartawan di Bandung, dikutif kompas.com, Minggu (1/2/2015).

Sebelum menetapkan para tersangka itu, kata Pudjo, penyidik telah melakukan penyelidikan intensif. Sekitar 30 orang saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari BPKP Jabar. Penyidik menyita barang bukti sekitar 25 macam dokumen penting yang terkait dengan kasus tersebut.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Modus yang dilakukan para tersangka (adalah) mengajukan bantuan hibah dengan proposal yang isinya tidak sesuai kenyataan dan setelah menerima dana hibah pun penggunaannya pun tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan. Pasalnya, masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita periksa dulu, bukan menahan dulu baru periksa,” katanya.

Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 dan 5y KUHP. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar