Selasa, 10 Februari 2015

Jadi Tersangka KPK, Kubu Komjen Budi Gunawan Minta Ganti Rugi



Sidang Praperadilan Budi Gunawan.
Jakarta - WARA - Salah satu kuasa hokum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, sesuai dengan pasal 77 KUHP, permohonan yang dapat diajukan di dalam sidang praperadilan bisa meliputi jenis tindakan lain, selain urusan keabsahan penangkapan dan penahanan. Menurutnya, hal itu juga termasuk dalam hal-hal seperti penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan, maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang memiliki perkara dan pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Dengan kata lain, pasal 95 ayat 1 dan 2 pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka mejalankan wewenang yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in case adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan praperadilan," ujar Maqdir dalam persidangan praperadilan, di PN Jaksel, Senin (9/2).

Maqdir mengatakan, tindakan lain yang dimaksud adalah menyangkut pelaksanaan wewenang penyidik maupun penuntut umum di antaranya berupa penggeledahan, penyitaan, maupun menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, lebih khusus lagi yang prosesnya dijalankan oleh KPK (termohon) akan menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang in case pemohon," jelasnya.

Diketahui, dalam pasal 95 ayat 1 menyebutkan tersangka terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum ditetapkan. Kemudian pasal 2 menyebutkan, tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dalam pasal 77.

Sementara itu, menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Budi Gunawan yang mengatakan, bahwa bisa dilakukan tuntutan penggantian kerugian baik secara moril maupun materiil, dari pihak terkait penetapan tersangkanya, Rasamala Aritonang selaku tim kuasa hukum KPK mengatakan hal itu dimungkinkan jika ada faktor pemaksaan. Dirinya menegaskan, bahwa pengganti kerugian itu bisa saja diajukan ke praperadilan, jika unsur pemaksaan tersebut benar-benar ada beserta bukti-buktinya.

"Alasan kita bukti yang cukup dan sudah dilakukan ekspos. Pasal 95 ayat 1 itu sebenarnya masalah pengganti kerugian. Kalau pengganti kerugian sebenarnya bisa diajukan ke praperadilan tapi harus ada faktor pemaksaan," kata Rasamala di PN Jaksel, Senin (9/2).

Rasamala menjelaskan sejumlah syarat dipenuhinya aspek-aspek pemaksaan tersebut. Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya lagi-lagi hanya mau menanggapi hal-hal yang hanya berkaitan dengan masalah hukum, dari proses pra peradilan ini.

"Yang dimasuk tindakan lain (pemaksaan) itu, misalnya seperti memasuki rumah, penahanan, penangkapan, dan sebagainya. Kita hanya akan menjawab konteks hukumnya saja. Kalau politik tidak usah kita tanggapi. Dasar kita menetapkan tersangka itu atas bukti yang cukup," katanya menegaskan.

Rasamala mengatakan, bahwa penundaan proses praperadilan hari ini dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti-bukti mengenai hal tersebut. Dirinya juga menekankan, sebaiknya sebagian bukti saja yang harus digelar di praperadilan, agar substansi pokok perkaranya tidak terbengkalai.

"Diberikan kesempatan untuk dua hari memberikan bukti, saksi dan ahli, nanti kita lihat. Dan harus paham juga bahwa tidak semua bukti harus digelar di sini karena ada pokok perkara. Jangan sampai semua digelar di sini, dan pokok perkaranya nanti malah jadi basi," pungkasnya. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar