Jumat, 30 Januari 2015

Peras Narasumber, 4 Wartawan Ditahan


Polisi menahan dua oknum wartawan yang memeras.
Bekasi – WARA - Empat oknum wartawan mingguan ditangkap anggota Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polresta Bekasi Kota, Rabu (28/1) sore. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).

"Hingga pagi ini, mereka masih kita tahan," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Jumat (30/1).

Mereka diciduk polisi di rumah makan cepat saji KFC Harapan Indah, Kota Bekasi, Rabu (28/1) sekitar pukul 16:00 WIB.

Keempat oknum wartawan itu adalah Coki Simatupang dari Rajawali News, Jamotan Nenggolan dari Paparazi News, Muh Ridwan dari Berita Metro, dan Marihot Gomgom.

Awal kejadian ini, kata Siswo, bermula saat korban dikuntit oleh keempat pelaku di sebuah hotel. Pelaku sengaja membuntuti korban sedang keluar dari hotel bersama perempuan lain.

Saat itulah, keempat pelaku beraksi. "Korban dimintai uang sebesar Rp 15 juta, jika tidak korban diancam akan diberitakan dan dilaporkan perselingkuhannya ke atasannya," katanya.

Korban diketahui merupakan pegawai di Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominnfo). 

Korban saat itu tidak memiliki uang, kata Siswo, akhirnya hanya memberikan nomor handphone untuk membuat janji pertemuan. "Setelah memberikan nomor handphone, para pelaku sering menelepon hingga mereka janjian di suatu tempat untuk memberikan uang," imbuhnya.

Selanjutnya, korban dengan pelaku, membuat janji di KFC Harapan Indah, Kota Bekasi.

Saat korban bertemu dengan pelaku di KFC Harapan Indah, korban langsung memberitahu kepada rekannya yang merupakan anggota kepolisian.

"Pelaku langsung kita amankan di Mapolresta Bekasi Kota setelah dijebak," katanya.

Atas penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah bukti berupa foto transaksi uang antara korban dan pelaku, dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Siswo, mereka sudah beberapa kali melakukan hal serupa untuk memeras pejabat.

Kini, empat pelaku resmi ditahan sejak Kamis (29/1) kemarin dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar