Jumat, 30 Januari 2015

Pekan Depan KPK Panggil Ulang BG



Jakarta – WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan.

BG tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus suap dan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kabiro Binkar SDM Polri dan jabatan lainnya di lingkungan Polri pada Jumat (30/1) hari ini.

Rencananya, Budi Gunawan akan dipanggil ulang pekan depan.

"Penyidik akan panggil ulang pekan depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (30/1).

Dikatakan Priharsa, pihaknya secepat mungkin akan kembali melayangkan surat panggilan. Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui secara pasti waktu panggilan ulang kepada Budi Gunawan.

"Harinya belum ditentukan, tapi secepatnya (surat panggilan) akan dikirim," katanya.

Dikatakan Priharsa, pemanggilan ulang dilakukan karena penyidik tidak dapat membenarkan tata cara dan materi alasan yang disampaikan Budi Gunawan untuk tidak memenuhi panggilan hari Jumat (30/1) ini.

Menurutnya, pihak Divisi Hukum Mabes Polri yang menyampaikan konfirmasi dianggap tidak mewakili Budi Gunawan itu karena tidak membawa kuasa dari mantan Kapolda Bali.

"Alasan praperadilan tidak dapat dibenarkan dan tata cara dianggap tidak patut. Yang hadir tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan tapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," jelasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (30/1) ini, KPK memanggil Budi Gunawan untuk diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Namun, melalui anggota Divisi Hukum Mabes Polri, Budi Gunawan menyatakan tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa penyidik.

Hal itu lantaran Budi Gunawan masih menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK.

Diberitakan, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.

Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar