Jumat, 30 Januari 2015

Disidang Pakai Celana Pendek, Mantan Anggota DPRD Disemprot Hakim


Mantan anggota DPRD disidang pakai celana pendek.
Palembang - WARA - Ada-ada saja sikap Ramadhoni alias Doni (35), mantan anggota DPRD Palembang. Dia nekat mengenakan celana pendek saat duduk di kursi pesakitan di sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus penipuan di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Kamis (29/1). Alhasil, hakim yang geram melihat ulahnya itu, menegur dan menyemprot terdakwa dengan kata-kata tegas.

"Saudara sebagai terdakwa harusnya mengenakan pakaian yang sopan, tidak harus mahal. Sidang selanjutnya jangan lagi terulang," tegas majelis hakim yang diketuai Posma Nainggolan.

Setelah itu majelis hakim langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. JPU menjelaskan, terdakwa Ramadhoni alias Doni secara bersama-sama dengan terdakwa Sulaiman Effendi (berkas terpisah) pada 11 Maret 2012 lalu melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu kepadanya di Jalan Sultan Mahmud Mansyur, Nomor 2, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Saat itu, terdakwa Sulaiman menemui terdakwa Doni untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta. Namun dijawab tidak ada karena sedang tak mempunyai uang. Kemudian kedua terdakwa berencana mencari orang yang mau masuk pegawai negeri sipil (PNS).

Lalu, terdakwa Sulaiman bersama korban Dediyanto dan saksi korban Serli Lestari mendatangi terdakwa Ramadhoni dengan maksud minta dibantu untuk menjadi PNS. Hal ini karena sebagai anggota dewan, terdakwa Doni mengaku memiliki jatah untuk memasukkan orang menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

"Terdakwa meminta uang kepada korban Rp 150 juta dan dijanjikan dua bulan lagi diangkat jadi PNS. Namun hingga Juni 2012 korban tidak diangkat dan uang tidak dikembalikan," ungkap JPU, Purnama.

"Terdakwa Doni melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," sambung Purnama.

Diketahui, terdakwa Doni yang merupakan anggota DPRD Palembang dari fraksi Hanura dilaporkan ke Polda Sumsel. Dari tahun 2012 hingga 2013, sudah ada 33 orang yang menjadi korban penipuannya. Mereka mengaku masing-masing telah menyerahkan uang berkisar Rp 100 juta-Rp 150 juta untuk dapat masuk CPNS. Tetapi hingga kini tak satu pun korbannya diangkat PNS.

Kemudian, aparat Satreskrim Polresta Palembang menangkap terdakwa saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, usai menjalani masa tahanan selama tiga bulan atas perkara serupa. Saat diamankan, terdakwa Doni sempat mengancam akan menyiram para awak media dengan air seni. Dia juga mengambil kamera salah satu awak media saat digiring ke kantor polisi. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar