Jumat, 30 Januari 2015

KPK Harus Buktikan Janjinya Tuntaskan Kasus BLBI


Pakar hukum pidana, Yenti Garnasih (kanan).
Jakarta – WARA - Pakar hukum pidana, Yenti Garnasih meminta KPK bekerja profesional dalam menyelidiki dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada para obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Badan antikorupsi itu diminta untuk tidak menjadikan kasus tersebut sebagai pengalihan isu dalam situasi sekarang ini.

"Salah satu janjinya kan seperti itu (kasus BLBI) mau diselesaikan. Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup maka segera ditingkatkan, kalau tidak nantinya justru timbul kesan KPK mengikuti irama politik. Mengalihkan isu," kata Yenti, kepada SP di Jakarta, Kamis (29/1).

Menurutnya, KPK dalam bekerja harus mencerminkan integritas dan profesionalitas. Sebab, sekarang ini masyarakat tidak bodoh. Publik tahu apa yang dimaksud dengan BLBI dan curiga mengapa kasus yang telah diselidiki pada masa Antasari Azhar memimpin KPK hingga kini belum disidik.

"Rakyat tidak bodoh-bodoh amat bisa melihat apa itu BLBI. Jangan (penanganannya) menimbulkan kesan ada politisasi dalam pengembangan BLBI. Mestinya dia (KPK) bekerja secara teknis yuridis, kalau ada bukti yang cukup langsung saja naikkan (ke penyidikan). Tunggakan kasus KPK banyak sekali, kita ingin menyelamatkan lembaga KPK tetapi komisionernya kerjanya juga yang benar." ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan bahwa penyelidikan kasus BLBI masih berjalan. Namun dirinya tidak dapat memastikan apakah status penyelidikian BLBI bakal ditingkatkan ke penyidikan.

"Kita selesaikan semua proses itu, baru dalam ekspose diputuskan. Ya sekarang masih jalan. Saya belum bisa membuat kesimpulan karena belum ada ekspose, penyidiknya belum memberi laporan," kata Bambang. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar