Rabu, 03 Desember 2014

Setiap Pesawat Yang Terbang Di Udara Riau dan Kepri Harus Ijin Singapura



Pekanbaru – WARA - Kepala Staf TNI-AU, Marsekal IB Putu Dunia, meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih pengaturan lalu lintas udara Indonesia bagian barat yang hingga kini masih dikendalikan oleh Singapura melalui perjanjian FIR (Flight Information Region).

”Perlu disampaikan bahwa kepentingan nasional harus jadi dasar pengembangan pertahanan untuk penegakan kedaulatan negara secara utuh, karena itu lalu lintas udara melalui FIR yang sekarang masih dikuasai oleh Singapura, perlu segera dikelola oleh Indonesia, sebab itu wilayah kita,” tegasnya pada peresmian operasional Skuadron F16 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Rabu (3/12/2014).

Ia menjelaskan pengaturan lalu lintas udara Indonesia dibagi dua, yaitu bagian barat di antaranya Pulau Sumatera yang sekarang pengaturan di bawah kendali Singapura, sedangkan timur yaitu untuk Ibukota Jakarta dengan pengaturannya di Makassar, sebagian wilayah Indonesia, yaitu bagian barat, hingga kini dikendalikan oleh Singapura dalam pelaksanaan segala jenis penerbangan, baik itu sipil, komersil dan lainnya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Perjanjian FIR dengan Singapura bahwa sistem navigasi sebagian Indonesia dikuasai Singapura selama 15 tahun. Alasannya, saat itu Indonesia belum mampu mengatur sistem navigasi udara secara penuh.

“Memang secara penerbangan komersil tak masalah, tapi untuk fungsi penegakan hukum di udara itu jadi kendala bagi TNI AU,” tegas Kasau.

Menurut dia, TNI-AU memiliki dasar yang kuat untuk meminta pemerintah segera mengambil alih lalu lintas udara. Pertama, kedaulatan penuh dalam lalu lintas udara berkaitan dengan tugas penegakan hukum dan pengamanan teritorial NKRI di udara oleh TNI AU. Kedua, TNI AU merasa terganggu karena setiap pesawat dalam upaya penegakan hukum di teritorial sendiri harus memberitahu, bahkan meminta izin terbang kepada Singapura. Ketiga, saat ini banyak pelanggaran udara terjadi di wilayah Indonesia yang mengharuskan TNI AU melakukan “force down” (memaksa mendarat) kepada pesawat tersebut.

”TNI AU harapkan ini segera diambil alih oleh Pemerintah Indonesia supaya nanti ketika ada tugas identifikasi pesawat yang langgar aturan, itu nanti dikontrol oleh orang Indonesia. Tidak ada yang ganggu,” tegas KSAU. Menurut dia, proses pengambilalihan tersebut sudah dicoba dilakukan oleh pemerintah. Ia mengatakan perlu sebuah komitmen kuat bagi Indonesia untuk bisa mengatur lalu lintas penerbangan di area tersebut yang tergolong jalur sibuk.

Komitmen pengaturan itu mulai dari kesiapan fasilitas hingga pendukung lainnya untuk pengamanan sehingga memberi rasa aman bagi semua pihak. “Komitmen kita bersama harus diperkuat,” ujarnya. Ia berharap dengan penempatan Skuadron F16 di Lanud Roesmin Nurjadin bisa mempercepat proses pengambilalihan lalu lintas udara oleh pemerintah Indonesia.

”Respons Singapura dengan keberadaan Skuadron F16 juga belum nyata, meski pada kenyataannya pemerintah Singapura mulai tahun depan akan menggunakan sistem ‘Aerostat’, yaitu sistem radar menggunakan balon udara seperti yang digunakan Israel dalam memantau Jalur Gaza,” katanya.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Petugas Pengawas Lalu Lintas Udara/Air Traffic Control (ATC) Bandara Internasional Hang Nadim Batam kepada wartawan, “sejak dahulu setiap pesawat yang melintas di udara kita harus mendapat ijin dari Otoritas Penerbangan Singapura”, bahkan pesawat yang kategori Very very important person (VVIP : Presiden RI) sekalipun harus mendapat ijin dari otoritas di Singapura, anehkan Pesawat Terbang kita melintas di atas udara kita tapi harus mintaijin dari Singapura”, ujar Rudi.

“Jadi bicara kedaulatan NKRI itu mencakup keseluruhan yaitu Laut, Udara dan Darat, inilah yang harus di lakukan Pemerintahan sekarang di bawah kepemimpinan Presiden Jokowidodo”, “dan selama ini tidak di Perjuangkan oleh Pemerintahan sebelumnya, ini juga merupakan kelemahan Diplomasi Politik luar negeri kita”, katanya lagi. (Hallokarimun))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar