Rabu, 03 Desember 2014

PT. Borneo Indobara Serobot Lahan Masyarakat Sebamban Baru

Tanahbumbu - WARA - PT. Borneo Indobara (BIB) yang merupakan anak perusahan PT. Sinar Mas Group yang bergerak di bidang pertambangan batubara, melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, menggarap dan melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin pemilik hak atas tanah di atasnya. 

Menurut Derektur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (Lekem) Kalimantan, Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menuturkan hasil investigasi Lekem Kalimantan beberapa yang lalu ke lapangan, bahwa benar adanya H.Rustam adalah salah satu warga masyarakat Sebamban Baru, pemilik hak atas tanah yang lahan miliknya seluas 500 Ha diserobot dan digarap oleh PT. BIB tanpa ijin.

Informasi yang kami dapat, bahwa kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh BIB ini telah berlangsung selama enam bulan lebih, hanya negosiasi dan perundingan belaka yang didapat tanpa ada penyelesaian yang berarti, sedangkan aktifitas produksi tambang batubara tetap keluar, tanah warga hancur, hak masyarakat diabaikan dan ini sama dengan perampasan terorganisir, ”Kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. BIB di dalam konsensi PKP2B PT. BIB sendiri, dan sangat jelas lahan tersebut milik H. Rustam,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, “Selain itu, kami mempertanyakan keterlibatan aparat TNI atau oknum militer, dalam hal ini juga harus menjadi perhatian serius dan perlu dipertanyakan, bicara sebagai pengamanan sah-sah saja, namun dalam batas kewajaran. Mereka juga harus tahu fungsi dan tugas mereka sebenarnya, kalo mereka melindungi perusahaan untuk berbuat kejahatan dan menindas rakyat, itu sangat tidak dibenarkan, karena kita tahu semua tugas dari TNI itu mengamankan Negara (rakyat) bukan pengamankan perusahaan dan semua ada aturan dan juknis serta prosedurnya, tidak sembarangan, sangat aneh dan ajaib sekali kalau ternyata militer menjadi “Satpam” mengawal orang sipil dan usaha bisnis swasta, jelas sekali indikasinya ada semacam komando dan relasi kerja”, pungkas Advokad muda ini.

H. Rustam, ketika ditemui di rumahnya menyampaikan dan membenarkan atas kejadian yang terjadi selama ini yang dilakukan PT. BIB terhadap hak milik atas tanah lahannya.

”PT.BIB telah mengerjakan lahan saya pa, dan mereka tahu, mereka mau membuang disposal saja minta ijin saya, giliran garap tanah saya dan sudah berproduksi batubaranya tidak mengeluarkan hak saya, itu kan sama juga maling, bahkan kurang lebih 4.000 batang pohon Kelapa Sawit yang saya tanam sendiri di lahan tersebut habis digusur dan dirobohkan tanpa ganti rugi, tapi hanya janji-janji belaka,” urainya.

Lebih lanjut H Rustam menjelaskan, ”Ini pa, dasar pengelolaan hak milik atas tanah tersebut, saya mengelola dan menggarap tanah tersebut sebelum HPH Jayanti dan saya merasa sangat aneh saat ini berubah menjadi HPH Hutan Rindang Banua (HRB),” seraya memperlihatkan beberapa dukumen lama yang dimilikinya kepada beberapa wartawan.

Dijelaskannya juga, "Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 26 Maret 2014 saya pernah mendatangi kantor PT. BIB di Angsana dan di sana saya ditemui oleh legal PT. BIB saudara Anton, chips keamanan dan security Altisto, Letda Baisori dari TNI-AD Yonif Rindam 621 Barabai, setelah itu juga mereka ke rumah saya pa sekitar bulan Mei dan bulan Juni dengan tujuan kata mereka mau bersilaturrahmi dan menyelesaikan masalah lahan milik saya yang digarap oleh PT. BIB, dalam pertemuan tersebut mereka sudah menawar harga royalti dan ganti rugi pohon sawit yang sudah dirobohkan, tapi jujur sampai hari ini dan detik ini tidak ada tindak lanjutnya, melainkan hanya janji palsu," urainya. (Media Publik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar