Rabu, 03 Desember 2014

Keranda Kalimanta Audiensi ke DPRD Kota Banjarmasin Terkait Perda THM




Banjarmasin – WARA - DPRD Banjarmasin kedatangan rombongan warga yang mengaku dari LSM Keranda Kalimanta. Mereka datang untuk mempersoalkan Perda No 19 Tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaran Kegiatan Hiburan dan Rekreasi di Banjarmasin.

Dua hal yang mereka soroti dari Perda tersebut, yaitu permasalahan jam operasional THM serta persoalan minuman keras (Miras) yang beredar tanpa adanya rekomendasi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
 
Mereka menilai tak adanya pengawasan yang maksimal terhadap peredaran Miras dan Narkotika serta jam oprasional THM di Banjarmasin yang melebihi batas ketentuan dari Perda No 19 Tahun 2011. Selain itu, para penyampai aspirasi juga meminta revisi perda tersebut..


“Lihat saja aturan yang terdapat dalam Perda No 19 Tahun 2011 masih timpang dan wajib direvisi, denda maupun sanksi lainnya tidak diatur,” ujar Aspihani Ideris yang mewakili kelompok LSM Keranda Kalimantan.

Menurutnya, Perda tersebut tidak mengatur sanksi bagi pelanggar dan harus disempurnakan dalam sebuah revisi guna mengoptimalkan penegakkan Perda itu sendiri.

Selain itu pihak Pemkot Banjarmasin juga harus serius bekerja dalam menjalankan penegakkan Perdanya, jika mereka tidak menindak berarti bisa diduga kuat sudah kemasukan angin alias adanya kerjasama dengan para pengusaha THM itu sendiri.

“Lihat di THM di Banjarmasin sangat marak peredaran Narkotika, dan transaksinya di THM itu sendiri, seperti di WC THM itu juga. Kasihan korbannya masih banyak anak-anak di bawah umur, hal ini wajib jadi perhatian kita semua,” ujar Aspihani.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasi, Musaffa Zakir mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa serta merta melakukan revisi perda tanpa adanya koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Masalah Perda harus dirembukkan dengan SKPD terkait. Masalah direvisi atau tidaknya lihat nanti saja. Namun, aspirasi masyarakat kali ini tetap kami tampung,” ujarnya di gedung DPRD Banjarmasin.

Ia pun berjanji akan melakukan pengawasan terhadap SKPD terkai dengan maksimal. “Kami akan dorong Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan Perda tersebut secara maksimal. Biarkan Satpol PP yang bekerja, kami akan terus mengawasinya,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP yang turut hadir pada saat itu, Kepala Bidang Trantib Apiluddin Noor mengatakan, pihaknya siap bekerja lebih baik lagi. Ia pun memaklumi jika ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. “Ini artinya kami dituntut untuk bekerja lebih baik lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olahraga Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menegaskan, berdasarkan Perda tersebut jam operasional THM paling lambat pukul 02.00 Wita. Sedangkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan Pemerintah Kota Banjarmasin hingga pukul 03.00 Wita. “Kalau untuk mengamankan pelanggaram Perda mengenai jam operasional adalah Satpol PP. Untuk mengawasi peredaran miras itu tugasnya Disperindag,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Ersya Zain mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai pelaku usaha yang belum mengurus perizinan.

“Kami hanya memberikan rekomendasi saja, perizinannya tetap BP2TPM yang melaksanakan,” tandasnya. (Media Publik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar