Rabu, 03 Desember 2014

Pengamat Nilai DPR Lebih Tepat Gunakan Hak Interpelasi untuk Jokowi-JK



“Maka menurut saya lebih tepat bagi partai-partai politik di DPR untuk lebih mendorong penggunaan hak interpelasi DPR dibandingkan sekedar mendorong anggota fraksi mereka untuk menggunakan hak mengajukan pertanyaan,”...

 

Jakarta – WARA - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, DPR lebih cocok menggunakan hak interpelasi ketimbang hak mengajukan pertanyaan anggota DPR terkait penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Said, penaikan harga BBM merupakan kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

”Maka menurut saya lebih tepat bagi partai-partai politik di DPR untuk lebih mendorong penggunaan hak interpelasi DPR dibandingkan sekedar mendorong anggota fraksi mereka untuk menggunakan hak mengajukan pertanyaan,” kata Said, Selasa (2/12).

Dia mengatakan, derajat hak mengajukan pertanyaan anggota DPR terlalu rendah untuk merespons penaikan harga BBM.

”Itu kan levelnya individu anggota. Kalau hak interpelasi levelnya institusi DPR. Itu lebih cocok. Pasal 79 ayat (2) UU MD3 menentukan hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Said. (Aktual.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar