Sabtu, 06 Desember 2014

Masalah yang Akan Dihadapi RI Usai Tenggelamkan Kapal Asing

Anggota TNI AL dari KRI Todak saat melakukan pengawasan saat meneggelamkan tiga Kapal Ikan berbendera Vietnam di Perairan Tarempe, Kepri, Jum’at (5/12/2014).
WARA - Pemerintah menenggelamkan tiga kapal asing yang masuk secara ilegal di wilayah laut Indonesia. Tiga kapal milik nelayan Vietnam itu dieksekusi Jumat 5 Desember 2014, sekitar pukul 10.20 WIB.

Wakil Ketua Komisi I Bidang Pertahanan, Hanafi Rais, mendukung langkah Pemerintah Jokowi-JK itu.

”Kami dukung cara penegakan hukum di wilayah perairan kita. Kalau soal cara tentu banyak pilihan,” kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta.

Namun, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pemerintah harus mempertimbangkan agar cara-cara yang digunakan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

”Misalnya, kapalnya dibom lalu mereka melakukan gugatan balik atau melakukan langkah politik yang merugikan kita. Jangan sampai pengeboman membuat kita sendiri kewalahan jika mereka melakukan gugatan balik,” ujar Hanafi.

Menurut Hanafi, cara yang paling aman adalah dengan menangkap, kemudian didenda. Tak sampai di situ, pemerintah juga harus mempublikasikan daftar kapal pencuri dan asal negaranya hingga ke tingkat ASEAN.

”Jika ingin melindungi kedaulatan dan menghukum kapal pencuri itu harus dengan proses hukum yang benar, sehingga tidak memiliki konsekuensi,” ujar putra dari mantan ketua MPR Amin Rais itu.

Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut di perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Tiga kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter. Setelah itu, satu persatu kapal diledakkan dengan detonator hingga tenggelam. (VIVAnew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar