Rabu, 28 Januari 2015

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen Resmi Dilaporkan ke Bareskrim


Ketua Presidium Jatim Aliansi Masyarakat (Jatim AM) Fathur Rosyid (tengah) ketika ingin melaporkan kasus yang diduga menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/1).
Jakarta - WARA - Wakil Ketua KPK Zulkarnaen akhirnya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri Rabu (28/1). Pelapornya adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari FPDIP, Zaenal Abidin. Sebelumnya Mabes Polri telah menerima sejumlah laporan terkait Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Ketua KPK Abraham Samad.
 
"Laporan saya sudah diterima, saya sudah di BAP dan saya sampaikan sampaikan laporan soal dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen," kata Abidin.

Menurutnya laporannya akan ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik Bareskrim.

"Saya serahkan bukti surat setebal 40-50 halaman. Kita duga dia menerima 1 unit Toyota Camri 3000cc. Soal penyerahan uang kami tak punya bukti. Info ini dari Wakil Ketua DPRD Jatim Hartono," beber Abidin.

Penyerahan itu terjadi saat Zulkarnaen masih menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi negeri Jatim. Dugaan suap dan gratifikasi itu untuk memblokir kasus P2SEM.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri saat ini telah menerima sejumlah laporan terkait pimpinan KPK. Pandu misalnya dilaporkan PT Desy Timber terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut pada Jumat (23/1) sedangkan Samad dilaporkan LSM KPK Watch Indonesia pada Kamis (22/1).

Samad dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena bertemu dengan sejumlah petinggi parpol sebelum Pilpres 2014 dan tawaran bantuan penanganan kasus politisi PDIP, Emir Moeis. Polri sendiri mengaku akan menangani setiap perkara dengan tidak melihat siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan.

Tiap laporan tentu harus dikaji kembali apakah laporan ini kasus pidana yang bisa ditindaklanjuti atau tidak. Selain laporan di atas, seperti diketahui, saat ini Bareskrim telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.

BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara buntut laporan politisi PDIP Sugianto Sabran. Itu terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. (BS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar