Rabu, 28 Januari 2015

Polisi Mencla-mencle Soal Narkoba Pengemudi Outlander Maut, Ada Apa?


Pengemudi Outlander di BNN.
Jakarta - WARA - Aparat kepolisian seperti menjilat ludahnya sendiri dalam menangani kasus kecelakaan maut Mitsubishi Outlander yang menewaskan empat orang. Tiba-tiba polisi menyatakan pengemudi Christopher Daniel Sjarif negatif menggunakan narkoba.

Awalnya berdasarkan hasil tes urine dan darah Christopher terbukti memakai narkoba golongan I nomor 36 jenis LSD (Lycergic Acid Diethylamide). Bahkan Christopher memakai barang haram tersebut bersama sahabat kecilnya Ali.

Namun dari pemeriksaan darah keduanya tidak ada ada unsur alkohol. Sampai saat ini polisi masih mendalami adanya barang bukti LSD yang disimpan Ali dan Christopher.

"Dari hasil tes darah dan urine positif. Zat yang ada narkotika golongan I LSD (Lycergic Acid Diethylamide)," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (21/1).

Setelah lewat sepekan polisi memberikan pernyataan berbeda. Keterangan ini tentu saja menjadi tanya besar, kenapa polisi bisa berubah?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, Christopher terbukti negatif menggunakan obat-obatan terlarang.

Padahal sebelumnya, Christopher dinyatakan menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD. Tidak hanya Christopher, pemilik mobil Mitsubishi Outlander maut, M Ali juga dinyatakan bersih dari narkoba.

Wahyu menegaskan pemeriksaan ini sudah berdasarkan uji sampel urine serta darah dari laboratorium forensic BNN.

"Pihak labfor BNN telah melakukan pengujian sampel urine dan darah dari tersangka Christopher, dan temannya yaitu Ali, serta satu orang saksi, di mana hasil pemeriksaan oleh BNN terhadap Christopher adalah negatif, kemudian hasil pemeriksaan BNN terhadap Ali juga negatif," kata Wahyu dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1) malam.

Ketika ditanya mengenai pengakuan Christopher sebelumnya yang mengatakan bahwa ia memang menggunakan narkoba jenis LSD, Wahyu mengatakan, bahwa kesaksian sementara seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti dari sebuah penyidikan kasus.

"Dalam penyidikan kami tidak mengacu pada pengakuan, tapi alat bukti. Maka kami luruskan bahwa hal tersebut hanyalah pengakuan awal, dan tidak bisa dijadikan barang bukti," kata Wahyu lebih lanjut.

Wahyu mengatakan, sampai saat ini seluruh proses penyidikan terhadap tersangka untuk mendapatkan data-data pendukung lainnya masih akan terus dilakukan. Dirinya juga mengatakan bahwa sementara ini, kasus kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang ini merupakan kasus kecelakaan murni.

"Proses yang sedang dilakukan saat ini tetap berjalan. Saat ini sudah ada 12 saksi pada olah TKP yang dilakukan. Namun hasil uji kecepatannya masih belum ada, karena data pemeriksaan ECU-nya dikirim ke Jepang dan butuh waktu 3 minggu untuk mendapatkan hasilnya," kata Wahyu.

"Kesimpulan sementara hasil pemeriksaan dan lab yang didapat, dikatakan bahwa ini adalah kasus kecelakaan murni, dan tidak ada pengaruh obat-obatan terlarang, sehingga dikenai UU Lalu Lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, jonto pasal 311, 312 ayat 2, 3, 4, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya menambahkan. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar