Rabu, 28 Januari 2015

Kecelakaan Orang Kaya Selalu Bias, Polisi Bantah 'Amankan' Kasus



Jakarta - WARA - Dalam penanganan kasus Outlander maut polisi menyampaikan pernyataan berbeda dari sebelumnya. Hal ini tentu mengingatkan pada kasus kecelakaan yang melibatkan orang kaya atau pejabat seperti putra Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa dan anak Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani (Dul).

Dalam kasus Rasyid dan Dul polisi dinilai lembek. Bahkan, Rasyid dan Dul mendapat perlakuan istimewa.

Di kasus Outlander maut, sang pengemudi Christopher Daniel Sjarif (23) juga diketahui mempunyai latar belakang orang berada. Christopher tinggal di kawasan elite Pondok Indah dan kuliah di Amerika. Di lihat dari tempat tinggal dan kuliah, tentu hanya orang berduit tebal yang sanggup seperti itu.

Pekan lalu, Polda Metro tegas menyatakan Christopher positif konsumsi narkoba. "Dari hasil tes darah dan urine positif. Zat yang ada narkotika golongan I LSD (Lycergic Acid Diethylamide)," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (21/1).

Namun, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat bersikeras kalau pengemudi Outlander maut Christopher tidak menggunakan narkoba. Wahyu mengatakan, hasil dari tes urine dan darah Christopher di Badan Narkotika Nasional (BNN) negatif alias tidak terindikasi narkoba.

"Hasilnya baru keluar kemarin," kata Wahyu saat dihubungi merdeka.com.

Pernyataan berbeda ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Kenapa bisa tiba-tiba setelah sepekan hasilnya narkoba beda? Muncullah dugaan polisi bermain dalam kasus ini.

"Suuzon seperti itu sah-sah saja karena dalam pemeriksaan kita profesional, tak ada 86 (amankan) kasus ini," ujar Martinus.
Menurut dia, polisi memang sudah menggeledah rumah Christopher dan Ali. "Kita perlu konfirmasi penanganan perkara terhadap Ali tak ada kasus laka maupun narkotika, dan sudah melakukan penggeledahan di rumah keduanya, tak ada barang bukti," katanya,

"Jadi tudingan ada 86 (amankan) kasus tak ada," bantahnya.

Sebelumnya, Pernyataan berbeda itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat. Dia mengatakan, Christopher terbukti negatif menggunakan obat-obatan terlarang.

Padahal sebelumnya, Christopher dinyatakan menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD. Tidak hanya Christopher, pemilik mobil Mitsubishi Outlander maut, M Ali juga dinyatakan bersih dari narkoba.

Wahyu menegaskan pemeriksaan ini sudah berdasarkan uji sampel urine serta darah dari laboratorium forensik BNN.

"Pihak labfor BNN telah melakukan pengujian sampel urine dan darah dari tersangka Christopher, dan temannya yaitu Ali, serta satu orang saksi, di mana hasil pemeriksaan oleh BNN terhadap Christopher adalah negatif, kemudian hasil pemeriksaan BNN terhadap Ali juga negatif," kata Wahyu dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1) malam.

Ketika ditanya mengenai pengakuan Christopher sebelumnya yang mengatakan bahwa ia memang menggunakan narkoba jenis LSD, Wahyu mengatakan, bahwa kesaksian sementara seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti dari sebuah penyidikan kasus.

"Dalam penyidikan kami tidak mengacu pada pengakuan, tapi alat bukti. Maka kami luruskan bahwa hal tersebut hanyalah pengakuan awal, dan tidak bisa dijadikan barang bukti," kata Wahyu lebih lanjut.

Wahyu mengatakan, sampai saat ini seluruh proses penyidikan terhadap tersangka untuk mendapatkan data-data pendukung lainnya masih akan terus dilakukan. Dirinya juga mengatakan bahwa sementara ini, kasus kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang ini merupakan kasus kecelakaan murni.

"Proses yang sedang dilakukan saat ini tetap berjalan. Saat ini sudah ada 12 saksi pada olah TKP yang dilakukan. Namun hasil uji kecepatannya masih belum ada, karena data pemeriksaan ECU-nya dikirim ke Jepang dan butuh waktu 3 minggu untuk mendapatkan hasilnya," kata Wahyu.

"Kesimpulan sementara hasil pemeriksaan dan lab yang didapat, dikatakan bahwa ini adalah kasus kecelakaan murni, dan tidak ada pengaruh obat-obatan terlarang, sehingga dikenai UU Lalu Lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, jonto pasal 311, 312 ayat 2, 3, 4, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya menambahkan. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar