Rabu, 28 Januari 2015

Budi Gunawan Diminta Legawa Mundur Sebagai Calon Kapolri


Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (kiri) didampingi Ketua Komisi III Azis Syamsudin (kanan) dan Sejumlah anggota Komisi III DPR/RI memberikan keterangan pers usai kunjungan Komisi III DPR RI terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri di kediamannya Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).
Jakarta - WARA - Ketua Umum partai pendukung pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tidak memaksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.
 
Pengamat politik Lembaga Kajian Strategis Nasional (LKSN) Irwan Suhanto mengatakan, Rabu (28/1), bila hal itu terus berlanjut maka dinilai akan membawa preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang telah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka atas dugaan kasus mempengaruhi saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010 telah bertindak bijaksana dengan mengajukan pengunduran diri dari KPK.

Oleh karena itu, kata Irwan, sikap ksatria BW seharusnya dapat ditiru Komjen Budi Gunawan.

Menurutnya, Presiden Jokowi dinilai tidak salah dalam mengajukan nama BG ke DPR pada 9 Januari 2015.
Saat nama BG diajukan ke DPR untuk dilakukan fit and profer test, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu belum jadi tersangka.

"Jadi Presiden Jokowi tidak salah mengajukan nama BG. Yang salah itu DPR meloloskan calon Kapolri padahal sudah ditetepkan KPK sebagai tersangka," ucapnya.

Terkait dengan desakan DPR untuk melantik BG sebagai Kapolri, Irwan menegaskan, rekomendasi DPR itu tidak mengikat. Kalau BG dianggap tidak layak sebagai Kapolri karena persolan hukum yang menimpanya maka Jokowi bisa mengambil diskresi.

"DPR itu hanya bertindak memberi rekomendasi. Rekomendasi DPR itu tidak mengkikat. Presiden punya hak diskresi atau melakukan langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi krisis Polri dengan mengajukan nama Kapolri baru," katanya.

Irwan meminta BG agar bersikap ksatria mengundurkan diri sebagai calon Kapolri. Ia juga meyakini Presiden Jokowi menunggu sikap kenegarawanan BG agar Polri segera memiliki pemimpin defenitif.

"BG mengundurkan diri dari pencalonan itu lebih arif. Kalau enggak mundur juga Presiden bisa melakukan diskresi," katanya.

Dikatakan, posisi Plt Kapolri saat ini tidak kuat karena terbatas melakukan pekerjannya. Sehingga, Polri harus segera memiliki pimpinan defenitif.

DPR diminta jangan merubah opini publik seolah-olah Jokowi yang salah telah mengajukan BG. Justru, lanjut Irwan, DPR meloloskan tersangka sebagai calon Kapolri.

"DPR mencoba untuk membalik opini seakan-akan mereka objektif. Sudah tahu BG tersangka tapi DPR malah meloloskan. Jadi siapa yang tidak pro-pemberantasan korupsi?" tandasnya. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar