Selasa, 27 Januari 2015

Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri BW



Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (tengah) memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1). Bambang Widjojanto mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya dan KPK.

Jakarta – WARA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat pengunduran diri sementara yang diajukan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW). Penolakan itu berdasarkan rapat yang dilakukan tiga pimpinan KPK yang lain, yakni Ketua Abraham Samad, dan dua Wakil Ketua, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain.

"Baru saja sehabis Maghrib tadi, saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri pak Bambang ditolak, jd semua pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Senin (26/1) malam.

Johan mengemukakan alasan penolakan itu lantaran pimpinan KPK berkeyakinan kasus yang menjerat Bambang saat ini hanya rekayasa. Selain itu, kehadiran Bambang sebagai pimpinan masih dibutuhkan KPK.

"Keyakinan pimpinan bahwa seperti yang disampaikn pak Bambang, pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian kemudian pihak Mabes Polri menjadikan (Bambang) tersangka menurut pimpinan bentuknya rekayasa. Disamping itu, pak Bambang juga masih dibutuhkan KPK. Pimpinan KPK tinggal empat, jika pak Bambang nonaktif tinggal tiga karena itu pimpinan menolak permintan pengunduran diri dari pak Bambang," jelas Johan.

Dengan ditolaknya pengunduran diri ini, Johan Budi menyatakan, Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Selanjutnya, KPK menunggu sikap Presiden yang mempunyai kewenangan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Bambang.

"Sekarang tinggal tunggu dari Presiden Jokowi apakah mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara atau tidak," katanya.

Johan menjelaskan,  UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan pimpinan KPK diberhentikan sementara jika dinyatakan sebagai tersangka. Pemberhentian sementara itu berdasar Keputusan Presiden (Keppres).

"Sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu," katanya.

Diberitakan, Bambang Widjojanto telah secara resmi mengajukan surat permohonan nonaktif kepada unsur pimpinan KPK pada Senin (26/1) siang. Surat permohonan nonaktif itu diajukan karena Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 lalu.

Bambang menyatakan, meski kasus yang menjeratnya diada-ada, dan penuh rekayasa, pengajuan pengunduran diri sementara dilakukannya sebagai bentuk kepatuhan pada konstitusi, dan perundang-undangan serta tanggung jawabnya secara moral hukum. Berdasar Pasal 32 ayat (2) UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan seorang pimpinan KPK diberhentikan sementara jika dinyatakan sebegai tersangka. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar