Selasa, 27 Januari 2015

BG Tak Jadi Praperadilankan KPK



Jakarta – WARA - Komjen Budi Gunawan (BG) batal mempraperadilankan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Pasalnya, pihak Mabes Polri telah mencabut gugatan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sewaktu menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Polri pada 2004-2006.

"Sudah dicabut sekitar Kamis (22/1). Alasannya tidak ada, hanya mencabut," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna, kepada SP, di Jakarta, Selasa (27/1).

Dikatakan, PN Jaksel menerima dua gugatan praperadilan terkait Budi Gunawan yakni dari Mabes Polri melalui Divisi Pembinaan Hukum (Binkum) dan LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Permohonan keduanya diterima pada 20 Januari 2015.

Dengan dicabutnya permohonan Budi Gunawan melalui Mabes Polri maka pihaknya hanya memproses permohonan dari LP3HI yang berkantor di Solo. Sidang perdana dijadwalkan pada 9 Februari 2014.

"Dijadwalkan tanggal 9 Februari 2014. Prosesnya agak lama karena kami mendelegasikan pemanggilan sidang melalui PN Surakarta. Jadi agak lama," kata Made.

KPK sendiri sejauh ini belum menentukan langkah-langkah hukum terkait kasus yang menimpa Bambang Widjojanto (BW).

Termasuk upaya mempraperadilankan Polri atas penangkapan terhadap BW. Namun, dirinya menegaskan KPK memberikan bantuan hukum kepada BW.

"Selain Pak Bambang mempunyai pengacara juga, KPK melalui biro hukum juga ikut membantu mendampingi dalam proses hukum di Polri," kata Johan.

Sementara, anggota Tim Hukum Penyelamat KPK Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji langkah-langkah hukum terkait kasus yang disangkakan kepada BW.

"Kita akan membicarakan tentang langkah-langkah hukum salah satunya pelaporan balik pelapor," katanya. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar