Selasa, 27 Januari 2015

KPK Tegaskan Tak Ada Masalah dengan Polri


Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kudus Peduli KPK dan Polri melakukan aksi keprihatinan di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Senin (26/1).

Jakarta - WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki masalah dengan Polri sebagai institusi. Untuk itu, pada dasarnya tidak ada aksi serang menyerang antara Polri dan KPK secara lembaga untuk saling melemahkan.
 
"Secara lembaga menurut saya tidak ada perseteruan antara Polri dan KPK. Secara lembaga tidak ada tujuan Polri melemahkan KPK. Secara lembaga juga tidak ada KPK melemahkan Polri," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).

Meski demikian, Johan mengakui, hubungan yang tidak baik saat ini terjadi antara orang-orang di KPK dan orang-orang di Polri. "Mungkin yang tidak baik adalah hubungan orang-orang Polri dengan orang di KPK," ungkapnya.

Dengan hubungan antarlembaga yang masih terjalin dengan baik, Johan meminta agar lembaga KPK tidak dipancing untuk menyerang Polri melalui praperadilan, atau penetapan tersangka terhadap jajaran petinggi Polri.

Menurutnya, proses penegakan hukum bukan ajang saling serang, ancam dan dendam. Sebagai penegak hukum, katanya, KPK harus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. "Jadi kami jangan dipancing-pancing untuk menyerang balik," tegasnya.

Seperti diketahui, hubungan antara lembaga KPK dan Polri memanas saat Kapolri terpilih, Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri tahun 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di lingkungan Polri.

Penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan diduga menjadi pemicu penangkapan dan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1).

Bambang menjadi tersangka atas kasus dugaan pengarahan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

Hanya berselang satu hari, giliran Wakil Ketua KPK yang dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan mencuri kepemilikan saham PT Daisy Timber pada 2006. Selanjutnya, pada Senin (26/1), Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dilaporkan karena dituduh menerima dana sebesar Rp 5 miliar untuk menghentikan perkara Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008 silam. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar