Selasa, 23 Desember 2014

Terganjal IMB, GPdI Kadipiro Tak Bisa Gelar Perayaan Natal



Ilustrasi
Bantul - WARA - Natal bagi umat Kristiani merupakan perayaan yang ditunggu-tunggu kehadirannya. Namun, tak semua umat Kristiani di Yogyakarta, khususnya di Kabupaten Bantul dapat merayakan Natal di Gerejanya.

Umat Kristen di daerah Kadipiro, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul harus merayakan kebaktian Natal di Gereja lain karena Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Kadipiro hingga saat ini belum mendapatkan izin mendirikan bangunan atau IMB dari Pemkab Bantul.

"Ada ormas yang menekan agar IMB tidak dikeluarkan maka kita harus hati-hati dalam mengeluarkan IMB," kata Bupati Bantul, Sri Suryawidati, Selasa, 23 Desember 2014.

Ida panggilan akrab dari Sri Suryawidati menegaskan, tidak punya maksud mengganjal IMB tempat ibadah tersebut apabila semua persyaratan sudah terpenuhi.

"Kebetulan sejak rekomendasi FKUB dan Kemenag turun masih ada yang kurang. Tapi sekarang sudah dilengkapi," ujarnya. Sayangnya, Ida tidak menjelaskan persyaratan apa yang kurang lengkap.

Istri dari Politisi PDIP, Ham Idham Samawi ini, berjanji tidak akan mempersulit IMB Gereja meskipun memang ada tekanan ormas ke Pemkab Bantul. Oleh karena itu, ia juga telah memanggil beberapa kepala dinas terkait penerbitan perizinan dengan komitmen IMB bisa diserahkan dan umat GPdI bisa merayakan Natal secara wajar.

"Tidak akan lama. Ini, sudah diproses dan pasti akan sampai," terangnya.

Ia juga meminta semua pihak akan melaporkan jika ada pejabat yang mempersulit keluarnya IMB. Meski sudah menyatakan secara tegas akan janjinya, namun hingga kemarin pihak Majelis Gereja yang berlokasi di Jalan Barokah mengaku belum mengantongi IMB yang selama hampir tiga bulan sudah ditunggu.

Bahkan, sampai kemarin pun, DPRD Bantul juga tidak memberikan kepastian atas janjinya akan mendorong penerbitan IMB GPdI sebelum hari raya Natal.

Perwakilan majelis GPdI Kadipiro, Paul Boris mengaku, IMB belum kunjung turun sampai H-2 perayaan Natal. Kondisi ini membuat umat 'Jemaat Elim' tidak dapat merayakan Natal di Gerejanya secara wajar.

Boris menyatakan, sepenuhnya akan menjadi kebijakan Pemkab Bantul setelah pengajuan IMB diajukan menyusul keluarnya rekomendasi FKUB Bantul pada 22 Oktober disusul rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) setelah persyaratan dianggap beres.

Sementara itu, aktivis muda nahdatul ulama (NU) Mohammad Irvan menyayangkan IMB Gereja GPdI Kadipiro tak kunjung terbit dan mengancam umat Kristen tak dapat merayakan hari Natal secara layak.

"Harusnya tidak perlu terjadi seperti ini. Apalagi persyaratan untuk mendapat IMB gereja sudah tidak ada persoalan. Aturannya sudah jelas bahwa tugas negara atau pemerintah daerah menurut SKB menteri itu adalah memfasilitasi IMB bagi tempat ibadah yang belum ber-IMB," tambahnya. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar