Kamis, 19 Februari 2015

Badrodin Haiti: Penyelidikan 21 Penyidik KPK Bukan Hal Spesial



Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti

Jakarta - WARA - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan kasus kepemilikan senjata api oleh 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, penyelidikan itu adalah hal yang bisa dilakukan dan belum tentu merupakan sebuah tindak pidana.

"Itu hanya penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Tidak hanya KPK, di internal polri kalau senjata, pemegang senjata api nggak ada suratnya atau habis masa berlakunya, maka akan diperiksa oleh Provost, jadi jangan anggap itu hal yang spesial," ujar Badrodin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (18/2/2015).

Badrodin mengungkapkan penyelidikan terhadap 21 penyidik KPK itu hingga kini masih dipelajari. Sehingga, penyelidikan itu belum tentu akan mengarah pada tindak pindana. "Itu belum tentu pidana," ucap dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa penyidiknya sedang mengusut kepemilikan senjata api ilegal 21 penyidik KPK. Budi ingin jika penyidiknya telah memiliki cukup bukti, 21 penyidik KPK itu harus segera dijadikan tersangka.

Para penyidik KPK tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (Kps)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar