Kamis, 19 Februari 2015

Komisi III DPR: Jokowi Harus Jelaskan Kenapa Batalkan BG

Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan DPR.
Jakarta - WARA - Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Padahal, Budi sudah melewati proses politik dan juga hukum yakni melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas kebijakan tersebut, DPR bisa meminta penjelasan kepada Jokowi. Sebab, secara politik dan hukum, pencalonan BG seharusnya sudah tidak ada masalah.

“BG tidak dilantik karena penetapan sebagai tersangka, lalu dia menempuh praperadilan, hasilnya tersangka tidak sah. Pak presiden memutuskan memilih tidak melantik juga harus disampaikan alasannya,” kata anggota Komisi III, Patrice Rio Capella saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 18 Februari 2015.

Meskipun demikian, Rio menilai DPR tidak perlu memanggil Jokowi secara langsung untuk meminta penjelasan tersebut. Menurutnya, DPR bisa menemui Jokowi di Istana Kepresidenan.

“Ya kan pimpinan fraksi, DPR bisa konfirmasi sebelum memutuskan apa yang diusulkan presiden. Bisa bertemu, konfirmasi dari presiden tanpa membuat kegadungan di publik,” ujarnya.

Terkait calon kapolri baru, Komjen Pol Badrodin Haiti, Rio yang merupakan politisi Partai Nasdem itu menilai peluang yang bersangkutan lolos di DPR cukup besar. Secara prestasi selama bertugas di institusi kepolisian, Badrodin memenuhi persyaratan.

“Peluang diterima Pak BH besar. Dia sekarang melaksanakan tugas Wakapolri. Tapi kemungkian ditolak ada juga. DPR ada dua pilihan, setuju atau tidak setuju,” jelasnya.

Rio tidak bisa memastikan apakah Badrodin akan mulus di DPR nantinya. Karena, prosesik fit and proper test di Komisi III dan paripurna DPR juga belum berjalan. (Viva)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar