Kamis, 19 Februari 2015

Istana Pantau Pergunjingan Terkait Jokowi di Medsos



Presiden Joko Widodo bersama istrinya, Iriana, bersama siswa di Anglo-Chinese School International di Singapura.

Jakarta – WARA - Selama satu bulan lebih setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo masih belum juga memberikan kepastian sikap. Di tengah suasana politik yang semakin gaduh inilah, muncul keraguan atas ketegasan Sang Presiden.

Pergunjingan yang cukup banyak terjadi di media sosial itu rupanya turut menjadi salah satu masukan yang diterima Jokowi. Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
"Kami juga melaporkan pencatatan media sosial terkait ini (ketidaktegasan) Presiden. Selalu kami update ke Presiden," ujar Andi.

Dia menjelaskan, pihak Istana sudah memantau berbagai dampak yang terjadi akibat Presiden belum juga membuat keputusan terkait Komjen Budi Gunawan. Selain pergunjingan di media sosial, Andi mengaku juga melaporkan dampak isu tersebut dengan indikator ekonomi makro.

Meski segala masukan sudah diberikan, Andi sama sekali tak mengetahui kapan Jokowi akan bersikap. Menurut dia, momentum yang tepat untuk memutuskan masalah Budi Gunawan kini hanya bisa dijawab Presiden seorang diri.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi belum juga menentukan sikap hingga Selasa (17/2/2015) malam. Sebelumnya, Presiden berjanji akan membuat keputusan setelah hasil gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan keluar. Namun, setelah Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan itu dan menyatakan penetapan tersangka mantan ajudan presiden masa Megawati Soekarnoputri itu tidak sah, belum ada satu pun kata yang terlontar dari Jokowi.

Aksi konkret Jokowi kini masih ditunggu. Pasalnya, di saat yang sama, satu demi satu pimpinan KPK menjadi tersangka. Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kini giliran Ketua KPK Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen. (Kps)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar