Kamis, 19 Februari 2015

Relawan: Kesabaran Rakyat Terobati, Kami Dukung Jokowi



Presiden Joko Widodo didamping Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengumumkan sikap terkait konflik KPK-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Jakarta – WARA - Kelompok Barisan Relawan Jokowi for President (Bara JP) gembira menyambut keputusan Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian kisruh KPK dengan Polri serta soal pergantian kepala Polri.

"Kami memuji langkah Presiden, bukan hanya soal kepala Polri, melainkan juga penguatan KPK agar rakyat punya 'sapu yang bersih'," ujar Ketua Bara JP Sihol Manulang kepada Kompas.com, Rabu (18/2/2015).

Sihol mengatakan, kesabaran rakyat langsung terobati atas keputusan Presiden tersebut. Sihol yakin bahwa kepercayaan publik kepada pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla kembali pulih seperti semula.

"Kesabaran rakyat tidak sia-sia. Akhirnya, itu terobati dengan keputusan yang tegas dan jelas. Rakyat senantiasa mendukung Jokowi," lanjut Sihol.

Sementara itu, Ketua Umum Sekretariat Nasional Muhammad Yamin juga mengungkapkan hal senada. Menurut Yamin, keputusan Jokowi itu tak berat ke salah satu kelompok kepentingan politik.

"Tidak ada yang kalah kok. Semua menang. Itu keputusan yang win-win solution," ujar Yamin.

Presiden akhirnya membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Jokowi lalu menunjuk Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon baru kepala Polri. Presiden akan menyampaikan keputusannya itu kepada DPR.

Presiden juga memberhentikan sementara dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, setelah dijerat kasus pidana oleh kepolisian. Berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka harus diberhentikan sementara.

Jokowi menunjuk tiga orang sebagai pimpinan sementara KPK, yakni mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Direktur Pencegahan KPK Johan Budi SP, dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.

Presiden akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang undang atau perppu untuk pengangkatan pimpinan sementara demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK. (Kps)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar