Rabu, 21 Januari 2015

Warganya Dieksekusi Mati, Nigeria Panggil Dubes Indonesia



Abuja - WARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengeksekusi 6 terpidana mati kasus narkoba. Salah satunya adalah warga Negara Nigeria, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou.

Terkait hal itu, Pemerintah Nigeria memanggil Duta Besar RI Sudirman di Abuja untuk meminta penjelasan terkait eksekusi mati yang dilaksanakan terhadap Daniel Enemuo di Lapas Nusakambangan, Cipinang, Jawa Tengah.

"Pemerintah Nigeria kecewa atas eksekusi tersebut," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Nigeria, Obloge Amedu Ode, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (20/1/2015).

Tak dijelaskan lebih lanjut terkait pemanggilan Dubes Sudirman tersebut.

Menurut situs Cornell Law School yang melansir data hukuman mati di setiap negara, Nigeria selama ini telah mengeksekusi mati 1.233 warganya. Sebanyak 141 orang di antaranya dieksekusi tahun lalu.

Selain Daniel, ada 4 warga asing yang dieksekusi mati Kejagung RI pada Minggu 18 Januari lalu, yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil),  Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda), Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), dan Namaona Denis (WN Malawi).

Presiden Brasil dan Raja Belanda sebelumnya menelepon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan hukuman mati kepada warganya. Namun permintaan itu ditolak. Jokowi menegaskan pihaknya tak akan kompromi memberantas pelaku kejahatan narkoba yang telah merenggut banyak nyawa pemuda tanah air.

Kedua negara tersebut kemudian memutuskan untuk memanggil duta besarnya pulang dari Jakarta. Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi, pemanggilan itu merupakan hal yang lumrah, dan tak akan mengganggu hubungan kedua negara.

"Bagaimana juga, ada komunikasi antara presiden Brasil, Belanda dengan Indonesia. Presiden (Jokowi) juga menyampaikan soal kedaruratan (peredaran narkoba di Indonesia) dan menyampaikan ketegasan pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum kejahatan narkotika," ujar Retno. (Liputan6.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar