Rabu, 21 Januari 2015

KPK Minta Kejagung Tak Proses Pengaduan Komjen Budi Gunawan



Jakarta - WARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, meminta Kejaksaan Agung tetap menghormati proses hukum terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, dengan tidak memproses laporan calon Kapolri itu. Menurut dia, Kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga penegak hukum mesti memahami hukum acara berlaku selama ini.

Komjen Budi melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, melaporkan dugaan penyimpangan dalam penetapan status tersangka kepadanya. Eggi berkeras surat perintah dimulainya penyidikan buat Komjen Budi cacat hukum lantaran KPK hanya dipimpin oleh empat pimpinan. Komjen Budi juga mengajukan praperadilan atas status tersangkanya itu.

Zulkarnain hanya berharap kasus menjerat Komjen Budi jangan sampai membuat seluruh lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan bertentangan. Menurut dia, semua lembaga penegak hukum itu sudah saling memahami tugas dan wewenangnya dalam menangani sebuah perkara.

"Semua pihak harus taat kepada ketentuan hukum. Terutama ini kan hukum pidana. Sangkaan tindak pidana korupsi kan ada hukum acaranya, sama-sama dipahami secara baik," kata Zulkarnain ketika dihubungi melalui telepon seluler oleh awak media, Rabu (21/1).

Zulkarnain menyatakan, KPK akan objektif dalam menyelesaikan semua perkara korupsi, termasuk kasus melilit Komjen Budi. Dia menambahkan, hal itu dilakukan supaya tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kita harapkan semua aparat hukum, apalagi dalam perkara pidana kan hukum publik, itu kan ada proses, ada aturannya. Kita harapkan kondusif, supaya masyarakat juga tidak terganggu dengan hiruk pikuk," sambung Zulkarnain. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar