Rabu, 21 Januari 2015

Komjen Budi Gunawan Laporkan Samad dan Bambang ke Kejagung



Jakarta - WARA - Selain melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK, Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya akan melaporkan dua pimpinan KPK yang menandatangani penetapan tersangka itu. Laporan akan disampaikan ke Kejaksaan Agung pagi ini.

"Kita melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung. Saya sudah mendapat surat kuasa yang ditandatangani Pak Budi Gunawan," kata pengacara
Budi Gunawan, Razman Arif Nasution ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (21/1).

Razman mengatakan, pihaknya akan melaporkan Samad dan Bambang dengan pasal 421 KUHP jo UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi: Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dia menambahkan, kedua pimpinan KPK itu telah melanggar prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. "Dalam UU
KPK, pimpinan KPK itu 5 orang, ini yang menandatangani hanya dua orang. Penegakan hukum harus berlangsung dengan prosedural, dalam pemberantasan korupsi diperlukan semangat tapi diperlukan pendekatan yuridis dan formal, kalau itu dilanggar ini cacat hukum," pungkas Razman. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar