Rabu, 21 Januari 2015

ICW: Polri Tak Pantas Bantu Komjen Budi Gugat KPK



Jakarta - WARA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia membantu Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gugatan dilayangkan terkait penetapan Komjen Budi sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan Polri seharusnya tidak boleh mem-backup calon tunggal Kapolri untuk menggugat KPK.

"Ini menimbulkan berbagai persoalan," kata Emerson kepada VIVA.co.id, Rabu 21 Januari 2015.

Emerson membeberkan alasannya mengapa Polri tak pantas membantu Komjen Budi Gunawan untuk menggugat KPK. Pertama, Budi Gunawan bukanlah orang miskin, sehingga tidak layak dibantu.

Kedua, apa yang dilakukan Budi Gunawan sehingga ditetapkan sebagai tersangka, adalah terkait personal, bukan institusi. Ketiga, langkah Polri membantu Komjen Budi akan menjadi penilaian buruk di mata publik, seolah Polri melawan KPK.

"Kuasa hukumnya juga dari Polri. Sebaiknya jangan diberi bantuan hukum, orang kaya kok dia," kata Emerson.

Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Proses penyidikan dilakukan cepat oleh KPK. Tiga orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 19 Januari 2015. Namun, dari ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yakni mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu.

Sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Budi Gunawan juga sudah disita oleh KPK. (Viva)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar