Senin, 26 Januari 2015

Menkumham Tolak Usul Imunitas Komisioner KPK


Menkumham Yasonna H Laoly

Jakarta - WARA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan semua pimpinan lembaga negara yang berstatus tersangka harus mengundurkan diri termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, terkait status tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kata Yasonna, masih harus melihat perkembangan selanjutnya.

"Itu kan (mengundurkan diri) menurut undang-undang. Tapi nanti kita lihat dulu bagaimana perkembangannya. Kan Pak Bambang masih diperiksa dulu. Kita lihat saja," kata Yasonna di Gedung BKPM, Jakarta, Senin 26 Januari 2015.

Yasonna akan memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo agar tidak bertindak terkait kisruh KPK dan Polri, sebelum suasana menjadi tenang. "Kami akan kasih masukan kepada Pak Presiden, harus membuat suasana tenang dulu," ujar Yasonna.

Terkait penetapan tersangka Bambang Widjojanto ini, seharusnya lebih mengedepankan transparansi. Selain itu, lanjutnya, lembaga hukum harus saling menjaga diri dalam bertindak dan harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Menanggapi desakan agar pimpinan KPK diberikan imunitas melalui Perppu, Yasonna kurang setuju. Alasannya, semua orang sama di mata hukum, termasuk pimpinan KPK.

"Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan. Itu potensial untuk melanggar konstitusi," kata Yasonna.

Usul Denny Indrayana
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang mengatur mengenai perlindungan terhadap para Pimpinan KPK.

Denny mengatakan bahwa hal tersebut dibutuhkan, lantaran saat ini KPK, khususnya Pimpinan KPK, tengah mengalami kriminalisasi. "Perppu untuk atur imunitas bagi pimpinan selama mereka menjabat," kata Denny, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 24 Januari 2015.

Denny menyebut, dengan adanya Perppu ini, maka Pimpinan KPK tidak dapat diproses oleh hukum. Menurutnya, hal tersebut mencegah adanya kriminalisasi yang merupakan modus para koruptor.

"Imunitas bagi pimpinan lembaga antikorupsi selama mereka menjabat, dengan demikian kriminalisasi akan setop, nah itu di Perppu-kan segera," imbuh Denny.

Saat ditanya mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan yang timbul dari Perppu itu. (Viva)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar