Senin, 26 Januari 2015

KPK (Sengaja) Dilumpuhkan. Dapatkah Memutuskan Perkara Jika Komisioner Tidak Lengkap?



WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi goncang. Pucuk pimpinan lembaga antikorupsi itu satu demi satu dibidik dan diperkarakan.

Apa yang dialami Ketua KPK Abraham Samad, yakni diserang secara politik oleh Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terbilang ringan dibanding dengan yang terjadi pada dua wakilnya, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.

Bambang dan Adnan sama-sama diperkarakan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI –yang belum lama ini pemimpinnya, Komjen Suhardi Alius, dimutasi dan posisinya digantikan oleh Komjen Budi Waseso.

Selang empat hari setelah Kepala Bareskrim baru dilantik, Jumat (23/1), penyidik Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Wakil Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa.

Bambang yang sempat ditahan di gedung Bareskrim Mabes Polri akhirnya dibebaskan Sabtu dini hari (24/1), setelah Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja datang ke Bareskrim dan memberikan jaminan atas penangguhan penahanan koleganya itu.

Ironisnya, Sabtu siang, Adnan justru dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan tak main-main: perampokan saham. Adnan diduga mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur.

Dengan dua pimpinan yang diperkarakan ke Bareskrim Polri, KPK bagai menghadapi kabut tebal di muka. Apalagi Bambang Widjojanto mengajukan pengunduran diri ke KPK terkait statusnya yang menjadi tersangka di Polri –meski hingga saat ini pengunduran diri tersebut tak diterima oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Apabila Bambang jadi mundur, praktis KPK hanya akan dipimpin oleh tiga komisioner, yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Total jumlah pimpinan KPK sesungguhnya lima, namun Busyro Muqoddas telah habis masa jabatannya dan DPR menyepakati untuk menunda pemilihan penggantinya supaya bisa berbarengan dengan pergantian pimpinan KPK yang lain.

Apabila Adnan nantinya sampai ditetapkan sebagai tersangka seperti Bambang –dan mundur dari KPK, bisa dibayangkan betapa suramnya KPK. Hanya tersisa dua pimpinan, dan itu pun bukan berarti mereka nantinya tak bakal diperkarakan.

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis memperkirakan KPK akan kesulitan bekerja dengan tiga orang komisioner, apalagi jika kurang dari itu. “Kalau semua Komisioner KPK dilaporkan, KPK pasti akan lumpuh. Dengan tiga komisioner saja sudah agak lumpuh,” kata Todung di Gedung KPK, Jakarta.

Todung berharap Adnan tak mengalami nasib serupa dengan Bambang: menjadi tersangka. Namun demikian, ujar Todung, meski formasi pimpinan KPK tak lengkap, pimpinan yang tersisa masih dapat mengambil keputusan yang sah.

“Kalau pimpinan yang tersisa tak bisa mengambil keputusa, lembaga ini tidak ada artinya. Mereka tetap sah untuk mengambil keputusan apapun,” kata Todung.

Polri sebelumnya membantah penangkapan Bambang Widjojanto terkait dengan langkah KPK pekan sebelumnya yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Status tersangka itu membuat pelantikan Budi sebagai Kapolri ditunda oleh Presiden Joko Widodo –pihak yang mengajukan dia sebagai calon tunggal Kapolri meski sudah tahu Budi mendapat rapor merah dari KPK. (suaranews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar