Selasa, 09 Desember 2014

Malaysia Akan Deportasi 70.000 TKI Ilegal



Jakarta - WARA- Pemerintah Malaysia akan mendeportasi sekitar 70.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. “Kita sedang rapat koordinasi mengenai hal itu. Ya, sekitar 70.000 TKI ilegal dideportasi dari sana,” kata seorang pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, yang tak bersedia menyebutkan namanya kepada SP, Selasa (9/12) siang.

Hal itu diungkapkan pejabat tersebut ketika dimintai komentarnya soal informasi dari Dubes RI di Malaysia Herman Prayitno bahwa Pemerintah Malaysia akan mendeportasi sekitar 50.000 TKI, karena dianggap bermasalah dan tak mengantongi izin kerja. 

“Jumlahnya bukan hanya 50.000 orang tapi sekitar 70.000 orang. Informasi dari sana kan orang Kementerian Luar Negeri (Kedubes RI) bukan Atase Ketenagakerjaan Indonesia untuk Malaysia sehingga datanya tak tepat,” kata sumber itu.

Sementara itu, Wakil Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Hermono mengatakan, Pemerintah Malaysia akan mendeportasi sekitar 50.000 TKI karena dianggap bermasalah dan tak mengantongi izin kerja. Deportasi dilakukan bertahap oleh Pemerintah Malaysia dan target waktunya hingga 31 Desember 2014. "Deportasi itu wewenang Pemerintah Kerajaan Malaysia," kata Hermono.

Ia mengatakan, saat ini di Pasir Gudang, Johor Bahru tercatat ada sekitar 21.000 TKI. Sedangkan di Sarawak dan beberapa kota lainnya di Malaysia terdapat 16.000 TKI. Sementara itu, TKI yang menjalani hukuman sekitar 5.000 TKI. 

"Kami meminta Pemerintah Malaysia berlaku adil dalam menerapkan kebijakan terkait permasalah TKI. Deportasi akan dilakukan secara bergelombang," ujarnya. Padahal, kata Hermono, TKI yang bekerja di Malaysia memiliki majikan. "Tapi, kenapa mesti TKI yang selalu dipersalahkan," tuturnya.

Berdasarkan catatan Kedubes RI di Malaysia, saat ini baru 400 orang majikan yang kena sanksi dan ditahan. Namun, jumlah itu masih terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah TKI yang bekerja di Malaysia. Saat disinggung apakah deportasi ini ada kaitannya dengan sikap tegas Presiden Jokowi dalam memerangi illegal fishing, Hermono membantah hal itu dengan tegas. "TKI dan illegal fishing sudah jelas berbeda. TKI karena ada tawaran pekerjaan, sementara illegal fishing masuk perairan Indonesia lalu mencuri ikan," tegasnya. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar