Selasa, 09 Desember 2014

Bupati Garut Akui Lengah Atas Kasus Miras Maut Ceribel



Bupati Garut, Rudy Gunawan, menunjukkan sampel urine miliknya dalam pemeriksaan urine oleh BNN terhadap seluruh aparatur birokrasi Pemerintah Kabupaten Garut, Senin, 17 November 2014.
Garut - WARA - Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten lengah soal kasus minuman keras (miras) oplosan ceribel yang menewas 17 orang. Pemerintah akan berintrospeksi mengingat banyak kelemahan baik dalam melakukan pengawasan maupun sanksi terhadap penjual dan peracik miras.

Bupati Garut mengatakan bahwa beredar bebasnya metanol dan alkohol yang dijadikan bahan miras oplosan dari apotek adalah bentuk kelemahan Badan Pengawasan Obat dan Makana (BPOM). Begitu juga sanksi Peraturan Daerah (Perda) bagi para pedagang miras atau pembuat miras oplosan sangat ringan sehingga tidak membuat jera.

”Kita akan melakukan introseksi total dari mulai komunikasi dengan keluarga hingga para tokoh dan pimpinan di daerah. Saya bertanggung jawab untuk masalah ini. Kami, Pemerintah, kecolongan,” ujarnya di Garut, Senin, 8 Desember 2014.

Untuk peredaran metanol dan alkohol, kata Bupati, Pemerintah Kabupaten akan kembali berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menata aturan-aturan penjualan kedua bahan miras oplosan itu.

Soal sanksi, Pemerintah akan merevisi Perda miras mengingat denda atau pun hukuman yang sangat ringan. “Coba bayangkan sanksi tindak pidana ringan, hanya tiga bulan kurungan paling lama atau denda Rp1 juta.”

”Nah, nanti apakah ditambah atau bagaimana sehingga sanksi tersebut bisa membuat jera para pelaku penjual atau pengoplos miras,” kata Bupati.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Kabupaten telah membebaskan seluruh biaya para korban yang melakukan pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Slamet Garut.

”Kami juga akan membuat moratorium untuk batasan operasi tempat-tempat hiburan dan karaoke di Garut,” ujarnya. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar