Selasa, 09 Desember 2014

Diperas Atasan Rp 20 M, Brigadir Kumala Buang Seragam Polisi



WARA - Kasus pemerasan dialami oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Bengkulu Brigadir Polisi Kumala Tua Aritonang. Diduga pelaku adalah mantan atasannya yang kini menjabat sebagai Kapolres Seluma AKBP Parhorian Lumban Gaol. Korban mengaku sudah merugi Rp 20 miliar.

Terkait itu, Kumala mendatangi Istana Negara berniat temui Presiden Joko Widodo (Jokowi), protes atas masalah yang dialaminya. Sebagai ungkapan kekesalannya, Kumala membuang seragam polisi di depan Istana.

"Kesal, harta ludes Rp 20 miliar. Setiap bulan harus setor Rp 80 sampai Rp 100 juta," kata Kumala di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/12).

Dia tidak sendirian. Bersama teman-temannya, Kumala menyampaikan orasinya. "Menanti keadilan. Bintara vs Perwira. Bongkar tuntas kebobrokan, lebih cepat lebih baik," bunyi tulisan di papan yang dibawa Kumala.

Dia menceritakan, pemerasan yang dialaminya bermula dari bisnis joint venture antara istrinya dengan Lumban Gaol. Sang atasan suntik dana awal Rp 30 juta dan bisnis berkembang.

Kemudian Lumban kembali menyuntikkan dana Rp 800 juta untuk menjalankan bisnis properti. Kali ini, istri Kumala mempercayakan kepada saudaranya bernama Tolzi Supriadi. Tapi modal besar tidak menjanjikan keuntungan. Usaha dengan sistem bagi hasil ini merugi.

"Lumban meminta supaya membayar segera, dan meminta saya membayar Rp 80 juta sampai Rp 100 juta dengan bungan 10 sampai 15 persen selama empat tahun. Sudah sejak 2010," lanjut ceritanya.

Kumala mengaku rutin membayar kewajiban hingga utang lunas. Namun, bukannya masalah selesai, Lumban dituding masih meminta setoran cicilan. Jika cicilan berhenti, dia tidak segan mengancam memecat dan memenjarakan Kumala.

Korban lantas melaporkan atasannya tersebut ke Polda Bengkulu, beserta bukti setoran rekening atas nama istri Lumban dan orang asal Surabaya bernama Ngocek Siong. Kasus ini lantas naik ke Bareskrim Mabes Polri.

"Saya meminta agar kelebihan uang dikembalikan dan diberatkan hukum pidana sesuai hukum terakhir di Bareskrim Mabes Polri," pintanya. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar