Jumat, 06 Februari 2015

Warga Pertanyakan Kinerja Walikota Jakarta Selatan



Terkait Maraknya Bangunan BermasalahWarga Pertanyakan Kinerja Walikota Jakarta Selatan

Jakarta - WARA - Sepertinya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pantas mendapat peringkat terbaik dalam hal maraknya bangunan bermasalah. Pasalnya, maraknya bangunan yang melanggar ketentuan seperti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Jakarta Selatan, terkesan sudah menjadi rahasia umum. Selain tidak memiliki IMB, banyak pula bangunan megah yang bernilai miliaran tampak berdiri dengan angkuhnya meski telah menyalahi peruntukan.

Berdasarkan data yang ada, sedikitnya tercatat ribuan bangunan yang ada di 10 wilayah kecamatan diduga keras telah menyalahi izin, peruntukan, ketentuan Daerah Resapan Air (DRA). Bahkan tidak sedikit pula, bangunan yang menyalahi peruntukan tata kota, seperti peruntukan rumah tinggal berubah fungsi menjadi lahan bisnis. Jumlah tersebut diprediksi setiap tahunnya terus bertambah, lantaran disebabkan banyaknya bangunan yang belum terdata, akibat dari lemahnya pengawasan Sudin P2B (yang sekarang diubah menjadi Seksi Penataan Kota).

Bangunan bermasalah yang melanggar aturan ketetapan pemerintah (Perda Nomor 7 Tahun 2010) Tentang bangunan dan gedung di wilayah DKI Jakarta, nyatanya memang semakin marak dan mudah ditemui. Seperti bangunan tiga lantai tanpa IMB di Jalan Kemuning IV Rt 011/ Rw 06, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang terlihat dibiarkan berdiri tanpa ada tindakan dari petugas maupun aparat terkait.


Selain itu, bangunan bermasalah yang tidak sesuai peruntukan juga terlihat marak di wilayah Kelurahan Pejaten Barat, Jalan Siaga Raya. Tampak menyolok berdiri dengan angkuhnya bangunan (Minimarket) tanpa IMB di pinggir jalan tersebut, bahkan terlihat sudah hampir selesai. Padahal laporan masyarakat begitu banyak disampaikan, namun aparat terkait dalam hal ini Seksi P2B (sekarang Penataan Kota) Kecamatan tidak terlihat menindak lanjuti laporan tersebut.

Menurut sinyalemen, pemilik bangunan itu mengaku telah ‘berkoordinasi’ dengan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta, kepada salah seorang oknum petugas Seksi P2B dari kantor kecamatan. Bahkan seperti tidak mau kalah dalam hal mencari sampingan, oknum pejabat kecamatan dan kelurahan pun disinyalir ikut bermain.

Bangunan bermasalah lainnya, juga marak di wilayah Kecamatan Jagakarsa, meski wilayah ini adalah Daerah Resapan Air (DRA), dan Peruntukan Hijau Umum (PHU), ternyata banyak dibiarkan bangunan berdiri tanpa memiliki izin. Seperti halnya bangunan Town House, yang rencananya akan dibangun sebanyak 22 pintu, di Jalan SMPN 211 Rt 07/ Rw 07, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Menurut sinyalemen yang diperoleh, bangunan itu dapat berjalan aman pembangunannya lantaran juga sudah berkoordinasi dengan pihak Seksi P2B Kecamatan (sebelum dirubah menjadi Seksi Penataan Kota), dan juga dibekingi oleh oknum dari sebuah media mingguan.

Bisa dikatakan, maraknya bangunan bermasalah yang ada di wilayah Jakarta Selatan, selain melanggar peruntukan, juga menabrak hampir seluruh ketentuan yang berlaku dengan semaunya. Sehingga, bangunan-bangunan bermasalah yang jelas-jelas melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010, tentang bangunan dan gedung di wilayah DKI Jakarta, sepertinya memang sengaja dipelihara oleh oknum bermental ‘pengeruk upeti bangunan bermasalah’.

Hal itu sengaja dilakukan demi meraup rupiah sebanyaknya, untuk memperkaya diri tanpa peduli lagi dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang seharusnya dilaksanakan.

Atas adanya kasus tersebut, salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau dituliskan namanya, menyatakan keprihatinannya terhadap kinerja Walikota Jakarta Selatan, dan ia berharap kiranya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), segera melakukan tindakan pembenahan pada birokrasi terkait yang dianggap mandul dan lamban dalam menangani permasalahan penataan kota.


”Sungguh sangat disayangkan, jika wilayah Jakarta Selatan yang diketahui sebagai kota resapan air ini berubah menjadi semrawut, lantaran rusaknya mental para oknum pejabat yang berakibat menonjolkan ketidak-becusan bekerja dalam mengatur permasalahan Tata Ruang Kota di wilayahnya,” ujarnya.

Maka sudah sepatutnyalah untuk menyikapi hal tersebut, Walikota Jakarta Selatan, Syamsudin Noor dapat mengambil sikap tegas. Agar para tikus-tikus penggerogot PAD yang selama ini beraksi, bisa diberantas dan diproses secara hukum, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan tercela mereka yang jelas-jelas sudah terindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Team)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar