Rabu, 11 Februari 2015

Romli, Margarito, Huda, dan I Gde Pantja Jadi Ahli Budi Gunawan


Sarpin Rizald.

Jakarta – WARA - Pakar hukum dan juga perancang UU KPK, Romli Atmasasmita dihadirkan sebagai saksi ahli pemohon praperadilan, Komjen Budi Gunawan (BG).

Dalam sidang ketiga dengan agenda pembuktian, Rabu (11/2), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Romli menerangkan fungsi dan tugas KPK yang telah diatur dalam UU No 30 Tahun 2002.

Menurut Romli, fungsi umum KPK tidak memonopoli tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi, melainkan memicu instansi yang sudah berdiri sebelum KPK dibentuk yakni, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Jadi KPK harus menjalin kerja sama," kata Romli.

Dikatakan, fungsi supervisi dan koordinasi yang telah diatur dalam UU KPK merupakan kata kunci bagi KPK untuk menghindari gesekan dengan lembaga penegak hukum lainnya.

"Kewenangan KPK meliputi korupsi oleh penegak hukum dan orang lain yang terkait, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan atau merugikan negara minimal Rp 1 miliar. Jadi, alternatif maupun kumulatif bisa dilakukan KPK. Jadi KPK harusnya menjalin kerja sama, tidak memonopoli wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi, tapi harus kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan," ujarnya.

Romli menerangkan, besarnya fungsi dan tugas yang diatur dalam UU KPK sebagai faktor pembeda keberadaan KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Namun, di dalam UU KPK telah diatur rambu-rambu yang diterapkan agar KPK tidak abuse of power.

"Jangan sampai terjadi pelanggaran HAM, maka KPK tidak boleh menghentikan perkara (SP3). Karena SP3 potensial penyalahgunaan wewenang, karena itu kita susun alat bukti tak harus dua tetapi lima," kata Romli.

Selain Romli, tim kuasa hukum BG juga menghadirkan Margarito Kamis, Chairul Huda, I Gde Pantja sebagai saksi ahli.

Sedangkan dalam persidangan Selasa (10/2), pihak BG menghadirkan empat orang saksi, dua di antaranya merupakan mantan penyidik KPK yakni, Irsan dan Hendy F Kurniawan.

Kemudian, Plt Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto dan Wadir Eksus Bareskrim Polri Budi Wibowo yang sewaktu menjabat Kasubdit III pernah memeriksa Laporan Hasil Analisis (LHA) BG.

Saksi Tidak Relevan
Pihak termohon menilai, keterangan saksi-saksi tidak relevan, bahkan memberi penegasan bahwa pihak pemohon telah memperluas dalil-dalilnya yang justru mempertegas eksepsi termohon yang dibacakan, Senin (9/2) yang menyebut permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel).

Para saksi, tidak dapat menerangkan proses penetapan tersangka BG di KPK, termasuk proses penyelidikan dan penyidikan yang menurut pihak BG tidak sah.

"Kesimpulannya, empat saksi tidak sesuai dengan yang dimaksud KUHAP Pasal 1 angka 27. Jadi tidak ada yang menerangkan mengenai proses penetapan tersangka yang ada di KPK," kata anggota kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang.

Menurutnya, dalil-dalil pemohon mengenai proses penetapan tersangka yang mengharuskan lima pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial tidak terbukti.

Para saksi yang dihadirkan tidak mampu menjelaskan. Begitu juga tentang dalil tidak sahnya penyidik KPK bahkan, keberadaan Budi Wibowo yang dihadirkan juga tidak terkait dengan KPK.

"Jadi dalil-dalilnya terkait kolektif kolegial, terkait keabsahan penyidik juga tidak dibuktikan. Keterangan Hasto enggak relevan, nanti kita justru bikin pembuktian baru yang menghambat perkara ini. Kalau mengenai Pak BG kita terangkan asal sesuai dalil," ujarnya.

Dikatakann, hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sejauh ini bekerja secara objektif dan proporsional.

Sedangkan mengenai saksi-saksi yang bakal dihadirkan pihak termohon nantinya, Chatarina , pihaknya masih menunggu saksi-saksi dari pihak pemohon yang dihadirkan hari ini.

"Nanti kita lihat dulu dari kekuatan pembuktian sidang hari ini," jelasnya. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar