Rabu, 11 Februari 2015

Dilaporkan ke Polisi, Johan Budi: Itu Sudah Clear di Komite Etik

Johan Budi
Jakarta - WARA - Setelah para pimpinan KPK, kini giliran Deputi Pencegahan Johan Budi yang dilaporkan ke polisi. Padahal materi perkara yang menjadi dasar pelaporan Johan, sama persis dengan yang ‘diadili’ komite etik KPK di mana juru bicara KPK dinyatakan tak bersalah.

“Itu haknya dia, adalah hak warga negara melaporkan siapa saja. Tapi publik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang berlangsung tujuh tahun lalu dan itu sudah clear melalui pembentukan komite etik di KPK. Dan saya dinyatakan clear,” ujar Johan, Selasa (10/2/2015) malam.

Johan sore tadi dilaporkan ke polisi oleh seorang aktivis LSM bernama Andar Situmorang. Selain Johan, Andar juga melaporkan eks pimpinan KPK Chandra Hamzah.

Johan dan Chandra dilaporkan terkait pertemuan dengan Nazaruddin pada September 2011 lalu. Andar melapor dengan bukti kliping koran dan laporannya diterima dengan nomor CBL/96/2/2015/Bareskrim Polri.

Dia mengaku melaporkan kasus lama ini karena kewajibannya sebagai masyarakat. Andar dan rekannya melaporkan Johan Budi dengan pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP.

Padahal, seperti dikatakan Johan, begitu muncul tuduhan dari Nazaruddin mengenai adanya pertemuan itu, KPK langsung membentuk komite etik yang saat itu dipimpin Abdullah Hehamahua. Hasilnya, Johan dan Chandra dinyatakan bersih, tidak melakukan pelanggaran.

Sore tadi, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Andar tak menjawab jelas soal pertemuan itu yang dahulu sudah clear. Pertemuan dilakukan saat Nazar belum jadi tersangka di KPK.

Terkait dengan pelaporan oleh Andar ini, Johan mengatakan dia tetap percaya Bareskrim akan objektif dalam memproses setiap pengaduan dari warga.

“Sampai saat ini saya yakin Bareskrim jenih dan akan meneliti dengan cermat laporan masyarakat,” ujar Johan. (detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar