Rabu, 11 Februari 2015

Pengacara BG Minta Pimpinan KPK Disekolahkan Lagi


Sidang praperadilan Komjen BG.

Jakarta - WARA - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Komjen Budi Gunawan menilai penetapan tersangka terhada kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah. Fredrich mengatakan bahwa jumlah pimpinan KPK harus lengkap dalam menetapkan seorang tersangka.

"Kalau tadi kita dengar dari saksi ahli, pimpinan KPK harus lengkap kalau netapin tersangka," ujar Fredrich usai sidang praperadilan diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Menurut dia, pihak KPK harusnya mengetahui mekanisme penetapan tersangka. "Ya masak kayak gitu mereka enggak tahu. Kalau enggak tahu mereka disekolahin lagi saja," cetusnya.

Dia menambahkan, pihak KPK tidak menjelaskan secara rinci terhadap keputusan penetapan tersangka. Oleh sebab itu, kata dia, kliennya tidak mungkin bersalah.

"Ini kan muter-muter penjelasannya. Makanya kalau pimpinan KPK ada tiga atau empat tidak sah," pungkasnya. (Kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar