Kamis, 05 Februari 2015

Menkumham: Sebaiknya Presiden Tunjuk Plt Pimpinan KPK



Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly.
Jakarta – WARA - Satu per satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijerat kasus hukum, pasca penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengaku heran, mengapa bisa terjadi aksi mempolisikan semua pimpinan KPK.

Din malah mencurigai ada maksud lain dari aduan kelompok masyarakat.

"Kok sekarang muncul dengan masalah-masalah lama dan berlomba-lomba untuk mengadukannya. Cenderung mengungkit-ungkit. Saya sudah pesankan kalau itu dilakukan ungkit semua, kayak iklan bongkar-bongkar itu. Kalau mau ungkit semua, siapapun termasuk pejabat Polri dan pejabat lain, jangan tanggung-tanggung," kata Din.

Setelah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu, kini giliran Ketua KPK Abraham Samad akan terjerat hukum atas kasus dugaan keterlibatan dalam aktivitas politik.

Walaupun, Bareskrim Mabes Polri belum mau menyebut tersangka atas kasus yang menjerat Abraham Samad tersebut.

Menurut aturan, jika ditetapkan sebagai tersangka maka komisioner KPK harus dinonaktifkan.

Namun, jika akhirnya BW dan Abraham dinonaktifkan, maka hanya menyisakan Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnain selaku pimpinan yang juga telah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan tindak pidana.

Hal itu dianggap dapat menghambat kinerja pemberantasan korupsi, sehingga banyak kalangan mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu.

Ketika ditanyakan hal tersebut ke Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly menyarankan sebaiknya Presiden menerbitkan Perppu yang berisi penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK.

"Secara hukum mereka (BW dan Abraham) seharusnya dinon-aktifkan. Ketentutan hukumnya begitu menurut UU KPK. Kalau  benar Abraham diperiksa, ini membuat KPK tidak efektif. Ada pikiran mempercepat pemilihan tetapi lebih baik dibuat komisioner sementra melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup, sampai kita buat pansel (panitia seleksi) berikutnya," ujar Yasonna yang ditemui di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (5/2).

Bahkan, secara tidak langsung Yasonna mengusulkan nama mantan Pimpinan KPK untuk menjadi plt. Dengan pertimbangan, kredibilitas dan kemampuan.

"(Plt) kewenangan presiden. Tetapi, sebaiknya mantan (pimpinan) KPK lalu. Ada Tumpak Hatorangan Panggabean, Taufiqurahman Ruki yang kredibilasnya tidak diragukan. Tetapi, itu saran," ujarnya. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar