Kamis, 05 Februari 2015

KPK: Komite Etik Tidak Bisa Dibentuk Berdasar Tuduhan


Johan Budi SP.

Jakarta – WARA - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan, KPK merupakan lembaga yang zero tolerance terhadap penyimpangan dalam bentuk tindak pidana maupun etika.

Tak hanya kepada para pegawai, tetapi juga pimpinan KPK dengan membentuk komite etik.

Namun, komite etik untuk mengadili pelanggaran etika pimpinan KPK tidak bisa dibentuk hanya berdasar tuduhan.

Komite yang terdiri dari unsur internal dan eksternal KPK itu hanya dapat dibentuk berdasar data yang valid mengenai pelanggaran etika yang dilakukan pimpinan.
"Publik harus diberi gambaran yang proporsional. Tidak bisa sembarangan tuduh dan membentuk komite etik," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/2).
Untuk itu, Johan meminta pelaksana tugas (Plt) Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tak hanya memaparkan dugaan terjadinya pelanggaran etika dan pidana yang dilakukan Ketua KPK Abraham di hadapan Komisi III DPR saja.

Hasto, kata Johan, seharusnya memberikan informasi kepada KPK agar dapat ditindaklanjuti termasuk dengan membentuk komite etik jika diperlukan.
"Karena itu kehadiran Hasto di Komisi III DPR sebenarnya seharusnya informasi dan data itu disampaikan ke KPK. Sejak awal kami sampaikan kalau ada bukti yang firm, kalau ada pelanggaran etika. Tentu kami sebagai lembaga akan lakukan tindakan yang diperlukan termasuk komite etik," ungkap Johan.

Johan menambahkan, pihaknya masih menunggu Hasto memberikan informasi dan data yang dituduhkan kepada Abraham Samad di hadapan Komisi III DPR.

Menurutnya, jika informasi tersebut terbukti kebenarannya, KPK tidak segan membentuk komite etik.
"Tapi sampai hari ini, kami belum terima informasi dan data yang dituduhkan kepada pimpinan KPK termasuk Abraham Samad yang disampaikan Hasto di depan Komisi III DPR. Sangat elok kalau Hasto sampaikan (informasi dan data) itu kepada KPK sehingga KPK kemudian bisa meneliti, evaluasi, laporan atau informasi itu, apakah mengandung kebenaran atau tidak. Jika kandung kebenaran, ada langkah-langkah yaitu bentuk komite etik," katanya. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar