Kamis, 05 Februari 2015

Jual Pakaian Bekas Impor, Pedagang Terancam Pidana 5 Tahun.



Sejumlah pembeli memilah baju bekas di salah satu pusat penjualan pakaian bekas di Jakarta.

Jakarta - WARA - Kementerian Perdagangan menyatakan dengan tegas melarang perdagangan pakaian bekas eks impor yang tidak diinformasikan. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 ayat 2 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pedagang yang melanggar undang-undang tersebut akan diberikan sanksi ancaman penjara hingga lima tahun," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo, di Jakarta , Rabu (4/2).

Widodo menjelaskan, sanksi ini diberikan kepada pedagang pakaian yang mengaku barang dagangnya baru padahal merupakan pakaian bekas impor. Jika ada aduan dari konsumen terkait hal tersebut, pemerintah akan menindak tegas pedagang.

"Selama ini belum ada keluhan konsumen, kita mengantisipasi saja terlebih dahulu," kata Widodo.

Aturan ini juga berlaku bagi toko online yang menjajakan pakaian bekas. Pasalnya, Widodo mengatakan, bisnis perdagangan pakaian bekas impor juga telah menyebar di ranah dunia maya.

"Sudah jelas aturannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan impor barang harus dalam keadaan baru," jelas Widodo

Adapun larangan ini diserukan terkait temuan ratusan ribu koloni mikroba dan jamur dalam pakaian bekas yang diperjualbelikan masyarakat.

Dalam uji coba yang dilakukan pada Desember tahun lalu, ditemukan sejumlah bakteri dalam pakaian bekas impor. Pengujian tersebut melibatkan Balai Pengujian Mutu Barang, Dirjen SPK, dan Kementerian Perdagangan menggunakan metode bacteriological analytical manual (BAM).

Uji coba tersebut menemukan sejumlah bakteri seperti S. Aureus, E. Coli, dan Kapang. Bakteri tersebut dapat menyebabkan gangguan pencernaan dan penyakit kulit.

Widodo berharap, konsumen Indonesia semakin cerdas dengan tidak membeli produk pakaian bekas impor. Ia menilai, kualitas produk dalam negeri sudah sangat baik dan harganya pun terjangkau bagi masyarakat. (BS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar