Kamis, 05 Februari 2015

Anggota Komisi III: Lantik Budi Gunawan, Lalu Berhentikan

Komjen Budi Gunawan memberi hormat kepada pimpinan DPR saat sidang paripurna laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Jakarta, Kamis (15/01/2015).
Jakarta - WARA - Presiden Joko Widodo masih (Jokowi) gamang terkait nasib Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG). Jokowi belum juga melantik dan membatalkan pencalonan Budi sebagai Kapolri.

Anggota Komisi III Patrice Rio Capella mengungkapkan salah satu cara agar Jokowi bisa keluar dari persoalan tersebut. Dia mengusulkan Budi tetap dilantik meskipun nanti diberhentikan.

“Dilantik dulu, lalu diberhentikan. Baru Presiden mengajukan nama baru kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dalam waktu 20 hari,” kata Rio saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 4 Februari 2014.

Jika proses itu dilakukan, Rio berpendapat, Komisi III baru bisa menggelar fit and proper test. Setelah itu, kapolri baru akan terpilih.

“Bisa saja dua tiga hari dilantik lalu dinyatakan berhenti. Itu hak prerogatif presiden,” kata dia lagi.

Rio menjelaskan, fit and proper test dilakukan dengan syarat presiden memberhentikan atau mengangkat kapolri yang merupakan hak prerogatifnya. Dalam konteks Budi, tugas Komisi III sudah selesai.

“BG sudah disetujui menjadi kapolri. Secara de facto dia kapolri hari ini, tapi de jure belum,” ujarnya.

Terkait opsi tidak melantik atau membatalkan pencalonan Budi dan mengajukan calon yang baru, Rio menegaskan bahwa Jokowi harus menjelaskan dahulu posisi Budi Gunawan. Menurutnya, Jokowi tidak bisa sekedar membatalkan melainkan dengan dasar hukum yang jelas.

“Harus disampaikan ke DPR alasannya apa. Ada caranya. Nggak semau-mau mengatur negara. Kalau batal disampaikan alasannya,” ucap dia. (Viva)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar