Kamis, 08 Januari 2015

Jokowi Gunakan Politik Balas Budi, Siang Ini Lantik Kader PDIP Palguna Jadi Hakim MK



Jakarta - WARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini melantik I Dewa Gede Palguna sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta yang penuh kontroversi. Karena, Palguna adalah kader partai yang didudukkan di posisi yang seharusnya independen dari kepentingan partai. Palguna juga pernah melontarkan pendapat bolehnya perkawinan beda agama. 

Sebab itu, dilantiknya I Dewa Gede Palguna sebagai hakim MK menggantikan Hamdan Zoelva oleh Jokowi hanyalah politik balas budi. "Istana sudah memainkan praktik politik balas budi," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo di Jakarta, pagi ini.

Menurut Bambang, penunjukan tersebut melengkapi penunjukkan kader partai lainnya yang lebih dulu ditempatkan di lembaga-lembaga yang harusnya diisi orang independen. "Kita berharap, ke depan Jokowi membatasi diri dalam penggunaan kewenangan dan kekuasaannya untuk melakukan politik balas budi, baik kepada sponsor dan para pendukung saat pilpres," demikian Bambang.

Palguna adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udaya, Bali, yang pernah menjadi kader PDI Perjuangan. Dia juga pernah menjadi hakim MK periode 2003-2008, satu masa dengan Jimly Asshiddiqie. Kini, ia dipilih Presiden Joko Widodo sebagai hakim MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva.

Saat mengikuti seleksi tahap kedua sebagai calon hakim konstitusi di Sekretariat Negara, Palguna berpendapat bahwa pernikahan beda agama dapat dilakukan di Indonesia. "(Pernikahan beda agama) boleh, kalau menurut saya," kata Palguna.

Pertanyaan mengenai pernikahan beda agama disampaikan oleh Franz Magnis Suseno yang dihadirkan khusus oleh Pansel sebagai tamu penyeleksi untuk mendalami pertanyaan pada wawancara tahap kedua. Franz meminta Palguna menyampaikan pendapatnya tentang kewajiban negara dalam menyelesaikan perdebatan pernikahan beda agama.

Menurut Palguna, pernikahan beda agama menuai kontroversi karena tidak tegasnya Undang-Undang tentang Perkawinan. Palguna menilai, UU tersebut tidak konsisten karena mewajibkan pernikahan dicatat oleh negara, tetapi di lain sisi pernikahan itu tidak dapat tercatat secara resmi jika melibatkan dua warga negara yang berbeda keyakinan. "Apabila berpandangan perkawinan itu mutlak pada hukum agama, pencatatan hanya jadi bagian masalah administratif. Berkeyakinan adalah hak individu, itu mendasar, maka menurut saya itu harus diatur oleh negara," papar Palguna.

Kini Gede Palguna akan dilantik Jokowi sebagai hakim MK. Selain Palguna, Jokowi juga melantik hakim MK lainnya yakni, Suhartoyo, calon hakim MK dari unsur Mahkamah Agung. Informasi dari Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan, Rabu (7/1/2015), keduanya akan dilantik dan diambil sumpahnya sekira pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya, Jokowi akan menerima pengurus Olympic Council of Asia (OCA) dan Panitia Asian Games XVIII tahun 2018 di Kantor Presiden pukul 09.00 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden pukul 10.00 WIB. Jokowi juga akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di Kantor Presiden pukul 14.30 WIB. (fastnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar