Kamis, 08 Januari 2015

DPR: Harga Elpiji Wewenang Pemerintah, Bukan Pertamina



Jakarta - WARA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, Rabu 7 Januari 2015, menyatakan bahwa PT Pertamina tidak boleh secara sepihak menetapkan harga baru gas elpiji. Karena, yang berhak menentukan harga jual elpiji adalah pemerintah.

"Seharusnya harga ditentukan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), bukan Pertamina," ujar Satya dalam acara seminar Outlook Sektor Gas 2015 bertajuk "Pengaturan Kembali Tata Kelola Gas untuk Mewujudkan Kedaulatan Energi" di Jakarta.

Menurut Satya, keluhan perusahaan pelat merah itu mengenai kerugian dari penjualan elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram memang harus mendapat perhatian pemerintah. Peran pemerintah seharusnya mencari solusi atas permasalahan ini.

Sebab, keputusan menaikkan harga elpiji 12 kilogram yang diberlakukan Pertamina pada awal Januari ini dikhawatirkan berpengaruh terhadap permintaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

"Kami sudah mengatakan bahwa kebijakan menaikkan harga elpiji 12 kilogram tak lepas dari elpiji 3 kilogram," kata dia.

Satya yang merupakan legislator dari Fraksi Golkar ini mengusulkan agar pemerintah dan BUMN energi tersebut menerapkan subsidi tertutup untuk elpiji 3 kilogram. Tujuannya, mengantisipasi konsumsi dan permintaan masyarakat untuk gas 3 kilogram meningkat, akibat kenaikan harga elpiji 12 kilogram ini.

Selain itu, ia menambahkan, parlemen pun masih belum memperkirakan angka migrasi pelanggan elpiji 12 kilogram ke elpiji 3 kilogram.

"Kami belum menghitung berapa overflow dari elpiji 12 kilogram ke elpiji begitu dinaikkan. Bisa membebani negara karena elpiji 3 kilogram disubsidi cukup besar," kata Sayta. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar