Kamis, 08 Januari 2015

BNP2TKI Bongkar 4 Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang



Jakarta - WARA -Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid membongkar empat modus dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penempatan TKI ke luar negeri. Keempat modus human trafficking ini marak terjadi, bahkan ketika pemerintah sudah melakukan moratorium penempatan TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke sejumlah negara di Timur Tengah.

Hal itu disampaikan Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (6/1)
Dia menjelaskan, modus pertama yang biasa dilakukan ialah pemalsuan dokumen berupa identitas TKI seperti usia, pemalsuan stempel pemerintah, dan pemalsuan tandatangan orangtua/ suami dalam hal memberikan izin keberangkatan TKI ke luar negeri.

Modus kedua, yaitu TKI ditempatkan awalnya ke negara yang tidak terkena Moratorium seperti Bahrain dan Qatar. Namun, setibanya di Bahrain dan Qatar, TKI dijemput oleh agensi/ majikan untuk dipekerjakan di negara seperti Arab Saudi atau Uni Emirat Arab (UEA). Para TKI ini di “jual” 60.000Real atau setara dengan Rp 192 juta.

Modus ketiga, yaitu TKI diberangkatkan sebagai TKI formal dengan jabatan seperti cleaning service atau hospitality. Namun, setibanya di negara penempatan, ternyata mereka bekerja sebagai PLRT.

Modus keempat, lanjut Nusron, TKI ini diberangkatkan melalui visa turis dan setibanya di negara penempatan ada yang diberi sponsor temporary residence, bahkan permanen residence.

“TKI yang berangkat dengan modus human trafficking ini digaji hanya 800-1.200 Real atau sekitar Rp 2,5 juta,” papar Nusron. Pemerintah, kata Nusron, akan mengejar para pelaku human trafficking ini mulai dari sponsor, individu, hingga aktor intelektual yang melibatkan korporasi.

Sikap pemerintah akan menindak tegas para pelaku human trafficking ini hingga masuk penjara. Kejahatan TPPO ini melibatkan banyak pihak, termasuk kemungkinan dugaan adanya aparat pemerintah di tingkat desa seperti kepala desa. Ditambahkannya, pemerintah hanya akan menempatkan TKI ke luar negeri yang berkualitas, siap kerja dan trampil.

Seperti diketahui, Direktorat Pengamanan dan Pengawasan (Dirpamwas) Deputi Perlindungan BNP2TKI pada Senin (5/1) menggagalkan pengiriman lima calon TKI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari penampungan resmi milik PT Maharani Anugrah Pekerti di Perumahan Vila Nusa Indah JBlok T No 61 Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor.

Turut mendampingi Nusron sejumlah pejabat BNP2TKI yaitu Deputi Perlindungan, Lisna Y Poeloengan, Direktur Mediasi dan Advokasi, Teguh Hendro Cahyono, Direktur Pelayanan Pengaduan Muhammad Sjafrie, Direktur Pemberdayaan, Arini Rahyuwati, Plt. Dirpamwas, Kombes (Pol) Ramadhan, dan Kepala Bagian Humas, Haryanto serta Sekjen LSM Safe NTT, Serfasius Serbaya Manek.

Terkait lima CTKI yang akan ditempatkan secara nonprosedural, Nusron menjelaskan, kelima calon TKI perempuan asal NTT ini sebelumnya memang berniat untuk bekerja ke luar negeri. Namun, oleh PPTKIS yang merekrutnya, mereka tidak direkrut secara prosedural. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dokumen surat izin dari Disnaker Kota/Kabupaten.

Kedua, tidak diikutkan dalam program asuransi. Ketiga, tidak mengikuti Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) sehingga sidik jari mereka tidak terekam di SISKO-TKLN BNP2TKI dan ada 2 orang CTKI yang dibuatkan Paspor di luar Kupang yaitu Imigrasi Batam, dan Imigrasi Jakarta Barat.

“Jika kelima orang CTKI ini masih ingin bekerja, BNP2TKI akan mengupayakan penempatan melalui PPTKIS yang resmi,” tegasnya. Kelima orang CTKI asan NTT yaitu Yoseba Tapatab, Marni Tama Ina, Ferotafui, Erni Soli Kepa, dan Mariani Ina Beke. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar