Rabu, 17 Desember 2014

Nama Ketua MPR Muncul dalam Dakwaan Untuk Penyuap Gubernur Riau


Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung KPK.
Jakarta - WARA - Nama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, disebut-sebut di dalam surat dakwaan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Gulat didakwa menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait pengajuan revisi pengajuan lahan hutan di Provinsi Riau.

Mantan Menteri Kehutanan itu disebut telah mengunjungi Annas Maamun dalam Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014.

Zulkifli saat itu memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

”Dalam pidato dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemda Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut,” kata Jaksa Kresno Anto Wibowo, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin 15 Desember 2014.

Annas kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukaan penelaahan, terkait adanya kesempatan untuk melakukan revisi itu. Penelaahan itu terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan / Area Penggunaan Lainnya (APL).

Hasil telaah itu kemudian diterbitkan dalam surat Gubernur Riau yang kemudian diajukan kepada Zulkifli Hasan. Zulkifli kemudian memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan dalam surat pengajuan tersebut. Antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir.

”Selain itu, Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektare,” ujar Jaksa.

Pengajuan revisi oleh Annas itu kemudian dimanfaatkan oleh Gulat, untuk memasukkan lahan sawit milik dia dan teman-temannya, ke dalam revisi itu. Gulat meminta Annas memasukkan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir selas 1.214 hektar. Meskipun beberapa kawasan tersebut tidak bisa masuk ke dalam revisi, karena masuk kawasan hutan lindung.

”Namun terdakwa meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan,” ujar Jaksa.

Annas kemudian kembali menerbitkan Surat Gubernur Riau tentang revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Hutan di Provinsi Riau, yang telah memasukkan lahan milik Gulat sebagaimana yang telah dimintanya. Surat itu kemudian kembali diusulkan ke Kementerian Kehutanan pada tanggal 19 September 2014.

Terkait pengurusan usulan revisi itu Annas meminta uang Rp2,9 Miliar kepada Gulat. Gulat hanya mampu menyiapkan US$166,000. Uang itu diperoleh dari rekan Gulat, Edison Marudut Marsadauli, sebesar US$125,000 dan sisanya milik Gulat. Uang diberikan Gulat kepada Annas Maamun di rumahnya di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat, pada tanggal 24 September 2014.

Annas yang mengetahui uang dalam bentuk Dollar Amerika kemudian menemui Gulat keesokan harinya, untuk meminta ditukar dalam bentuk Dollar Singapura. Gulat bersama Edison kemudian menukar uang menjadi Dollar Singapura sebesar SGD 156.000. Uang kemudian diserahkan lagi ke Annas di rumahnya. Annas lalu memberikan sebagian uang sebesar Rp60 juta kepada Gulat.

Tidak lama setelah penyerahan uang, petugas KPK langsung melakukan penangkapan terhadap Annas dan Gulat. Petugas juga menemukan uang sejumlah SGD 156,000 dan Rp400 Juta di rumah Annas, serta uang Rp60 Juta di dalam tas Gulat.

Atas perbuatannya tersebut, Gulat didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar