Rabu, 17 Desember 2014

Menteri, Wakapolri, dan Jaksa Agung Teken Surat Pengadaan Bibit Tanpa Tender



Jakarta - WARA -Pemerintah pimpinan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menargetkan swasembada pangan dalam 3 tahun ke depan. Untuk mencapai target ini, Surat Edaran Bersama dibuat, terkait penunjukan langsung pengadaan bibit.

”Salah satu yang kita bicarakan ialah dalam waktu 2-3 tahun yang akan datang, mungkin 1 tahun malah maka kita harus swasembada padi, gula, jagung dan kedelai juga nanti,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), saat memberi arahan di acara penandatangan Surat Edaran Bersama Upaya Khusus Pencapaian Swasembada Padi, Jagung, dan Kedelai.

Ini dilakukan di kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2014).

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimoeljono, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Wapres Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil hadir menyaksikan penandatangan tersebut.

Surat Edaran Bersama ini dilakukan untuk melancarkan pengadaan bibit dan perbaikan saluran irigasi dilakukan dengan penunjukan langsung. Kehadiran Jaksa Agung dan Wakapolri untuk memberikan jaminan secara hukum bahwa penunjukan langsung ini memiliki payung hukum.

”Pertanian harus tepat waktu. Telat seminggu habis sudah, nggak bisa lagi. Dan bibitnya harus yang betul, bersertifikat. Karena itu dalam hal ini susah tender yang beginian, tidak perlu tender. Harga ditentukan,”

“Kalau tender nanti butuh 45 hari. Dan pengalaman 2-3 tahun terakhir ini tender harganya jauh beda dan di sinilah mafia-mafia korupsi dan tidak bersertifikat. Akhirnya produksi padi, jagung menurun,” ucap JK.

Ia mengatakan ada Perpres No. 54 Tahun 2010 yang membolehkan penunjukan langsung pengadaan barang dalam kondisi tertentu. “Karena itulah sesuai Perpres ada 4 hal yang boleh tidak ditender, yaitu kalau keadaan darurat kayak bencana ini, kedua kalau harganya di bawah Rp 200 juta, ketiga harga ditentukan pemerintah. Tinggal tunjuk langsung saja. Dengan harga tentu yang ditentukan,” ujarnya.

”Di sini dibutuhkan keberanian dan ketetapan d daerah oleh bupati, camat, dan petani itu sendiri, juga orang pupuk dan PU. Karena itu kita butuhkan surat edaran bersama agar kepolisian dan kejaksaan di pusat, Kapolsek, sampai Kejari mengetahui bahwa ini tidak melanggar aturan, tidak melanggar UU, tidak melanggar Keppres,” terang JK.

Untuk pupuk, pemerintah menunjuk PT Sang Hyang Indonesia, PT Pupuk Indonesia, dan Pertani untuk melakukan pengadaan. Selanjutnya pemerintah yang akan menentukan harga sesuai dengan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan da nPembangunan) untuk kisaran harga.

Bantuan ini dilakukan di 13 provinsi antara lain Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, wilayah Sumatera dan Jawa. Namun tidak ada bantuan modal dalam program ini.

”Sekarang belum ada bantuan modal,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar