Minggu, 07 Desember 2014

Memaksa Beli Foto Jokowi-JK Tergolong Korupsi


Boyolali WARA - Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) menilai pungutan terhadap sekolah dengan cara mobilisasi pembelian foto pasangan presiden dan wakil presiden (Jokowi-JK) sudah masuk tindakan korupsi.
 
Penilaian ini, menurut Pegiat Pattiro Solo, Alif Basuki, merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi No.20/2001 Pasal 12 huruf e yang menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya dengan menyalahgunakan kekuasaan maka jika terbukti dapat di pidana penjara.

Alif menjelaskan imbauan dari Paguyuban UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) terkait pembelian foto Jokowi-JK kepada sekolah-sekolah ini masuk kategori pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS).

“Pemerasan dalam jenis korupsi ini adalah pemerasan yang paling mendasar dikarenakan seorang pegawai negeri yang punya kekuasaan,” kata Alif, kepada Solopos.com, Sabtu (6/12/2014).

Oleh karena itu, kata Alif, perbuatan ini masuk pada ranah tindak pidana korupsi dan bukan merupakan delik aduan sehingga aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan masalah ini.
Menurut Alif, praktik pungutan semacam ini sudah sering dilakukan oleh oknum PNS di Boyolali dan selalu dibiarkan baik oleh Bupati maupun penegak hukum.

“Contoh lain adalah pungutan Rp50.000 setiap guru untuk kegiatan ijo royo royo beberapa waktu lalu.” Jika praktik ini dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi degradasi moral dan mental para pegawai negeri ini yang tentunya akan sangat merugikan masyarakat.

Untuk itu, menurut Alif Basuki, harus ada tindakan hukum sehingga akan menjadi efek jera bagi PNS yang memanfaatkan jabatannya dalam situasi ketakutan para pegawai terhadap ancaman mutasi. “Budaya mutasi inilah yang sering dimanfaatkan oleh para pejabat PNS untuk mengambil keuntungan.”

Sebelumnya diberitakan, sejumlah sekolah dasar (SD) di Boyolali diwajibkan membeli foto bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) seharga Rp200.000 per pasang. Masing-masing sekolah diwajbkan membeli sebanyak dua pasang.

Praktik tersebut, salah satunya diungkapkan oleh seorang guru SD di Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono, Boyolali. Dia mengatakan sekolahnya harus membeli foto presiden dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan setempat sebanyak dua pasang foto. (Bisnis.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar