Minggu, 07 Desember 2014

4 Aksi TNI AL Karamkan Kapal Ikan Asing Sebelum Era Jokowi



Jakarta - WARA - TNI AL menunjukkan kegarangannya pada Jumat 6 November 2014. Lewat 'tangan' mereka, 3 kapal nelayan asing  milik Vietnam yang ilegal karam setelah diledakkan di perairan Tanjung Pedas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Kapal Pemerintah Napoleon, Kapal Pemerintah Ketipas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kapal Negara Bintang Laut dari Badan Koordinator Keamanan Laut membantu eksekusi 3 kapal Vietnam tersebut.

Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat, Laksamana Muda TNI Widodo menyebutkan, ketiga kapal ikan asing tersebut ditangkap Kapal Republik Indonesia Imam Bonjol saat melakukan operasi rutin 2 November 2014, sekitar pukul 20.00 WIB.

Operasi penenggelaman berlangsung selama lebih kurang 1 jam 49 menit, hingga ketiga kapal ikan asing tersebut selesai diledakkan dan mulai karam di perairan yang memiliki kedalaman antara 40-60 meter.
Langkah tegas ini dilakukan untuk membikin jera para pencuri ikan yang memasuki wilayah perairan Nusantara.

Namun ini bukan 'kegarangan' pertama yang diperlihatkan TNI AL pada para pencuri ikan. Sebelum era pemerintahan Presiden Jokowi, tercatat sudah beberapa kali prajurit Indonesia  menenggelamkan kapal-kapal pencuri.
27 Januari 2003
27 Januari 2003, KRI Untung Surapati menenggelamkan 4 kapal ikan milik warga Filipina yang kepergok mencuri ikan di perairan Laut Sulawesi Utara. Keempatnya, yakni KM Anika Dos, KM Wea Sampedro, KM Samy dan KM Marfel 002.

Kapal berbendera Filipina itu berhasil mencuri 27 ikan tuna dengan berat 125 kilogram. Seperti dikutip dari laman Tni.mil.id, kapal-kapal itu sempat diberi peringatan sesuai dengan prosedur internasional.
Namun mereka tetap melarikan diri. Maka 4 kapal itu pun terpaksa dikaramkan. Tembakan demi tembakan diluncurkan ke samping kiri, kanan, dan belakang kapal.

Namun sebelum ditenggelamkan, seluruh anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 49 warga Filipina dinaikkan ke kapal milik TNI AL untuk dibawa ke darat untuk menjalani pemeriksaan.

April 2003
Hanya berselang beberapa bulan usai penenggelaman 4 kapal Filipina, TNI AL kembali mengeksekusi kapal pencuri milik asing lainnya. April 2003, kapal ilegal berbendera Thailand KM Mina Bhakti ditenggelamkan oleh kapal perang KRI Todak.
Oktober 2003
Jumat malam, 24 Oktober 2003, Kapal Republik Indonesia (KRI) Cut Nyak Dien dan KRI Anakonda memergoki 2 kapal nelayan Thailand  mencuri ikan di Selat Gelasa, Bangka Belitung. Keduanya menggunakan nama Indonesia, Bumi Marina 006 dan Bumi Marina 027.

2 Kapal itu berusaha melarikan diri saat hendak diperiksa. Mereka membuat manuver berbahaya yang bisa mengakibatkan tabrakan kapal. Dan terbukti, kapal-kapal itu tak dibekali surat izin beroperasi.

Maka TNI AL memutuskan untuk menembak dan menenggelamkan kedua kapal tersebut setelah mengevakuasi 31 awak kapal.
November 2003
Jumat, 14 November 2003, Kapal Motor Ranai 56 yang dinakhodai seorang Thailand di perairan Bawean, Gresik, Jawa Timur terpaksa ditenggelamkan KRI Hiu 804 milik TNI AL dari Komando Armada Timur (Koarmatim).

Selain beroperasi secara ilegal, 18 anak buah KM Ranai yang warga Thailand juga ternyata tak memiliki paspor, tak mengantongi Izin Usaha Perikanan (IUP), serta tak memiliki Surat Penangkapan Ikan (SPI).
Kapal itu ditembaki hingga tenggelam di tengah laut. Panglima Koarmatim saat itu, Laksamana Pertama Slamet Soebijanto mengatakan, KM Ranai 56 diamankan pertama kali oleh KRI Sutedi Seno Putra 878 setelah menangkap 1,5 ikan berbagai jenis di Laut Jawa.

Saat diperiksa, kapal berbobot 80 gros ton itu tak mempunyai Surat Izin Berlayar (SIB).
Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur saat itu, Laksamana Muda TNI  Slamet Soebijanto sangat gerah dengan aksi-aksi pencurian ikan itu. "Sekali, dua kali, tiga kali bisa kita maafkan. Tapi kalau sudah berulang kali, ya, harus diambil tindakan. Ini agar mereka jera," kata Slamet kala itu. (Liputan6.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar