Minggu, 07 Desember 2014

3 Wanita ini Langsung Tobat Usai Dihukum karena Ditiduri Pacar Hingga Hamil

WARA - Ini peristiwa beberapa waktu lalu, namun perlu menjadi refleksi agar tak melalukan perbuatan sebagaimana dilkukan tiga perempuan ini asal Malaysia ini. Mereka dicambuk karena berzinah merasa hukuman itu merupakan sebuah kesempatan bagi mereka untuk bertobat.

Media Malaysia, melaporkan bahwa otoritas penjara mencambuk setelah sebuah pengadilan syariah Islam memutuskan jenis hukuman tersebut. Pencambukan itu membuat marah kelompok-kelompok hak asasi manusia dan menghidupkan kembali spekulasi bahwa Islam konservatif, yang mendukung hukuman semacam itu, sedang memperoleh pengakuan untuk berpengaruh di negara itu.

Ketiga perempuan yang berusia 17-25 tahun itu sebagaimana diberitakan harian The Star dan New Straits Times mengaku jadi berpaling ke diri sendiri setelah merasa bersalah karena tidur dengan pacar mereka sebelum menikah lalu hamil. Perempuan yang berusia 17 tahun mengatakan kepada wartawan bahwa dia diserahkan ke otoritas Islam setelah anaknya yang lahir prematur meninggal. Dia sekarang menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

"Saya tahu saya berdosa dan harus dihukum. Namun anehnya, saya merasa cambukan bukan sebuah bentuk hukuman, melainkan sebuah kesempatan untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar," katanya seperti dikutip The Star.

Dia telah menikahi pacarnya, yang juga dicambuk dan dipenjara atas pelanggaran yang sama. Dua perempuan lain, yang masing-masing punya seorang anak, sedang berencana untuk menikahi pasangan mereka, yang juga telah dicambuk, setelah mereka nanti dibebaskan.

Seorang perempuan yang berusia 25 tahun mengatakan, dia takut sebelum dicambuk, tetapi dia tahu dia pantas mendapat hukuman tersebut. Mereka semua menyerukan kepada yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama dan menjauhi hubungan seks sebelum menikah.

Seorang pegawai penjara yang membenarkan komentar para perempuan itu menggelar sebuah jumpa pers di penjara perempuan di Kuala Lumpur bagi media lokal, media yang terkait dengan pemerintah. Dia mengatakan, para perempuan itu enggan berbicara kepada media lain. Tidak dapat dikonfirmasi apakah mereka berbicara secara sukarela atau tidak. Sebuah permintaan wawancara AP dengan pihak penjara masih ditunda.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengutuk pencambukan itu dengan mengatakan bahwa hal itu sebuah hukuman yang kejam dan merendahkan serta diskriminatif bagi perempuan Muslim karena hukum sipil Malaysia, yang berlaku bagi warga non-Muslim, melarang pencambukan perempuan. Pemerintah Malaysia bersikeras bahwa itu hukuman yang adil dan tidak menyebabkan rasa sakit fisik.

Para perempuan itu, yang berpakaian lengkap dan duduk di bangku, menerima antara empat dan enam pukulan dengan sebuah tongkat rotan di punggung. Hal itu berlangsung beberapa menit.

Seorang perempuan lain, Kartika Sari Dewi Shukarno, masih menunggu untuk dicambuk karena ketahuan minum bir di tempat umum. Kasusnya mendapat perhatian internasional tahun lalu ketika ia menjadi perempuan pertama Malaysia yang menerima putusan hukuman cambuk. Namun, hukumannya ditangguhkan tanpa batas waktu di tengah kemarahan publik.

Mencambuk orang karena pelanggaran seperti melakukan permerkosaan, penyelundupan obat bius, dan tinggal secara ilegal di negara itu merupakan hal biasa. Pencambukan dilakukan dengan tongkat rotan di bagian pantat dan akan menyebabkan rasa sakit yang parah serta meninggalkan bekas.

Malaysia memiliki dua sistem hukum. Pengadilan syariah menangani masalah personal umat Muslim, yang merupakan dua pertiga dari 28 juta populasi Malaysia. Adapun warga non-Muslim, kebanyakan beretnis India dan China, pergi ke pengadilan sipil.( TRIBUN-TIMUR.COM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar