Kamis, 12 Februari 2015

Penyidik KPK Jelaskan Proses Penetapan BG Jadi Tersangka


Suasana sidang lanjutan praperadilan perkara Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2).

Jakarta – WARA - Penyidik aktif kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan (BG) yakni, Ibnu C Purba dihadirkan untuk bersaksi.

Kehadiran Ibnu sebagai saksi pihak termohon untuk menjelaskan mekanisme penetapan tersangka terhadap BG.

Dalam persidangan, saksi Ibnu mengakui kalau dirinya bukan anggota Polri dan tidak pernah secara formal mengikuti pendidikan hukum. Saksi mengaku merupakan penyidik dari BPKP yang diangkat oleh pimpinan KPK.

"Tidak," kata Ibnu, menjawab pertanyaan anggota kuasa hukum BG, Maqdir Ismai, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (12/2).

Maqdir menyinggung, Pasal 4 KUHAP mengatur penyelidik adalah anggota Polri, sementara saksi yang dihadirkan termohon tidak pernah mengikuti pendidikan polisi.

Ditanyai mengenai sumber standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan KPK secara internal, saksi menyebut SOP berdasarkan UU KPK dan KUHAP.

Untuk penyelidikan dan penyidikan, KPK bersandar pada Pasal 44 UU KPK, dimana penyelidikan tidak meminta keterangan tetapi mencari dua alat bukti untuk kemudian dinaikan ke tingkat penyidikan.

Saksi mengaku tidak tahu ketika Maqdir menyinggung bahwa, Pasal 38 UU KPK mengatur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang di atur dalam KUHAP berlaku juga bagi KPK.
"Saya tidak tahu," kata Ibnu.

Terkait dengan kasus BG pernah ditangani oleh Mabes Polri, saksi juga mengaku tidak tahu.

Namun, dirinya juga mengaku tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan dari Polri ke KPK kalau kasus tersebut telah ditangani.

Ibnu mengaku mengetahui kasus dugaan kepemilikan rekening gendut BG pernah ditangani Bareskrim Polri dari media.

Ibnu menjelaskan, penetapan tersangka kasus BG diawali dari proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) No. Sprin.Lidik-36/01/06/2014 yang dikeluarkan tanggal 2 Juni 2014.

"Secara persis saya tidak ingat tetapi sekitar Juni 2014," katanya.

Setelah hasil penyelidikan dibawa ke forum ekspose, kemudian dibahas bersama-sama oleh empat pimpinan definitif bersama pejabat struktural, antara lain, Direktorat Penyelidikan, dan Direktorat Penyidikan.

"Dari hasil ekspose disetujui untuk ke penyidikan," ujarnya.

Menurutnya, dalam forum ekspose telah disampaikan bahwa, Budi Gunawan merupakan calon tersangka yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan. "Itu sebagai dasar surat perintah penyidikan," jelasnya.

Dalam sidang Rabu (11/2), ahli Romli Atmasasmita menyebut, dalam keadaan tertentu jika jumlah pimpinan KPK kurang dari lima orang yang diatur UU KPK tetap sah.

Keadaan tertentu antara lain jika terdapat suatu kasus yang berpotensi menimbulkan konflik kepentigan oleh seorang pimpinan, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan.

Namun demikan, ahli I Gde Pantja Astawa menilai, ketentuan lima pimpinan merupakan persyaratan mutlak yang harus diikuti sebagaimana norma yang telah ditegaskan dalam Pasal 21 UU KPK.

"Norma pasal 21 tidak bicara tentang kondisi khusus. Yang tegas oleh 5 orang," kata Gde Pantja.
Sidang praperadilan dengan agenda pembuktian, mendengarkan saksi oleh pihak termohon hanya menghadirkan Ibnu saja. Sidang digelar sekitar pukul 10:00 WIB hingga pukul 11:31 WIB. Jumat (13/2) termohon menghadirkan ahli.

"Sidang hari ini ditutup," kata hakim Sarpin menutup sidang. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar